Berbagai cara pun ditempuh, misalnya melempar pernyataan "Rizieq tak dapat pulang karena dicekal pemerintah Indonesia", "Rizieq tidak salah tapi diminta bayar denda overstay-nya di Arab Saudi", sampai pengajuan syarat rekonsiliasi ketika Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto bertemu agar Rizieq dapat dipulangkan ke Indonesia.
Masa aksi Mahkamah Konstitusi (MK) membawa bendera dengan gambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)
Jika pemerintah mengalah mau membayar denda overstay Rizieq yang sedianya bukan tanggung jawab pemerintah, menegaskan tak ada pencekalan, dan akhirnya pulang. Pertanyaan selanjutnya apakah akan bebas dari kasus yang menjeratnya?
Dari rentetan kasus yang menjerat, sebenarnya sejumlah kasus telah berhenti ditindaklanjuti proses penyidikannya. Kepolisian pun sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Rizieq Shihab.
Baca juga: Novel Bamukmin Merespons Tuduhan Rizieq Shihab Wahabi
Misalnya, SP3 dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dan SP3 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan kasus chat berkonten pornografi yang bersama Firza Husein.
Tapi kenyataannya, masih ada kasus lain yang menanti Rizieq di kepolisian. Entah tersangka, terlapor atau saksi, berikut catatan kasus yang menyeret nama pentolan FPI tersebut.
1. Terlapor Penguasaan Tanah ilegal
Warga yang berinisial E melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016. Ia disangkakan atas penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
2. Terlapor Ceramah Palu Arit
Perwakilan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Firmansyah melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya) karena menyatakan adanya logo palu-arit dalam rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia dalam video ceramah Rizieq di akun YouTube My Journal Video. Sejak 10 Januari 2017, Rizieq dinyatakan sebagai terlapor.
3. Terlapor Menyebut Palu Arit
Rizieq juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017. Ia dituding menyebut adanya logo palu-arit dalam rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia.
4. Terlapor Penyebar SARA
Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) melaporkan Rizieq pada 30 Desember 2016, ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan penyebaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI.
5. Terlapor Penghinaan Agama
Pentolan FPI itu, dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh telah menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
6. Terlapor Pelecehan Budaya Sunda
Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi, Jawa Barat, melaporkan Rizieq pada Kapolda Jawa Barat, pada 24 November 2019. Ia dituduh atas penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun". []
Baca juga: Pernusa: Rizieq Shihab Sangat Wahabi