Enam OPD Sulsel Bakal Diperiksa KPK

Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran, enam OPD Sulsel bakal diperiksa KPK.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR saat memberikan keterangan di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar, beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemeriksaan dilakukan, setelah lembaga antirasuah itu mengendus adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam laporan perjalanan dinas fiktif.

Enam OPD yang dimaksud, masing-masing adalah Dinas Kesehatan (Diskes) Sulsel, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pendidikan (Disdik), serta Sekretariat DPRD Sulsel.

"Permintaan KPK memeriksa enam OPD sudah selesai kita ekspos (internal). Para auditur itu dan sudah ada hasilnya. Tunggu, jadi itu (hasil) yang akan kita serahkan ke KPK," kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, Sabtu, 29 Juni 2019.

KPK melalui sejumlah komisionernya,  dijadwalkan tiba di Makassar pada, Senin, 1 Juli 2019 mendatang. Mereka, akan berkantor sementara di Makassar selama lima hari. Tepatnya, hingga Jumat, 5 Juli 2019. "Ini (pemeriksaannya) lebih spesifik pada perjalanan dinas tahun 2017 sampai dengan 2019," ujarnya.  

Jika dalam pemeriksaan atau verifikasi lanjutan hingga proses pengkajian KPK terbukti fiktif, enam OPD yang diperiksa diwajibkan untuk mengembalikan semua biaya operasional yang telah dicairkan sebelumnya. Anggaran itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel.

Inspektorat ditunjuk menjadi penanggung jawab untuk menampung uang yang dikembalikan OPD nantinya. Sebab jika tak kembalikan, praktik fiktif ini diklaim berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan, mengarah ketindakan pelanggaran hukum.  

Namun ditegaskan Salim, pihaknya berkoordinasi dengan KPK bakal mengkaji ulang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya telah dilakukan. 

"Kalau ada fiktif, kita suruh kembalikan. Harus dikembalikan. Itu (berpotensi) menimbulkan kerugian negara," jelasnya.

Pemeriksaan internal sebelumnya dilakukan pada 17 Juni dan rampung empat hari kemudian. Salim juga memastikan, aparat penegak hukum bakal terlibat apabila, OPD yang terbukti tidak dapat mengembalikan kerugian negara itu tepat waktu. "Kita akan lempar. Itu ada batas waktunya (pengembalian). Misalnya, kita kasih tiga bulan atau dua bulan. Itu akan bertahap," tegas Salim.

Namun, untuk jumlah kerugian negara, Salim enggan membeberkan secara pasti. Alasannya, karena LPH tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik. "Tunggu saja, itu nanti akan terbuka," tutup Salim. []

Berita lainnya:

Berita terkait