Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi diluncurkan hari ini oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Lembaga ini akan mengelola seluruh aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengalihan aset dari BUMN ke BPI Danantara telah disahkan dalam sidang Paripurna pada 4 Februari 2025. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, tugas Menteri BUMN Erick Thohir tercantum pada Pasal 3D, yang menjelaskan bahwa Menteri bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
Selain itu, Pasal 3F menetapkan bahwa Menteri Erick Thohir dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, serta menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh kedua holding tersebut. Menteri BUMN juga berperan sebagai Dewan Pengawas yang diangkat dan dapat diberhentikan oleh Presiden. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden. Dewan Pengawas juga berwenang menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, dan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
BPI Danantara, sebagai badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain. Danantara bertugas mengelola dividen BUMN, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Modal Danantara berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain, dengan jumlah minimal sebesar Rp1.000 triliun. Badan ini dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Badan. Sebagian keuntungan Danantara ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.