Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris batal memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) terkait kicauannya yang diduga hoaks tentang penyebaran virus corona.
Kuasa Hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian beralasan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kepolisian lantaran memiliki kegiatan lain sebagai anggota DPD.
Baca juga: Ade Armando Pertanyakan Motif Fahira Idris
Ini berbahaya sebetulnya, ketika ada orang-orang tertentu menggiring opini bahwa tweet Fahira Idris hoaks.
"Sudah kita sampaikan tadi surat dari DPD RI, yang isinya bahwa memang hari ini Ibu Fahira tidak bisa hadir. Dia sangat berkenan dan mengapresiasi, tapi kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Aldwin di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2020.
Aldwin pun menyampaikan terima kasihnya ke Bareskrim Polri yang telah mengundang Fahira untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan penggiringan opini atas cuitan Fahira di Twitter.
"Ini berbahaya sebetulnya, ketika ada orang-orang tertentu menggiring opini bahwa tweet Fahira Idris hoaks. Ini bahaya. Letak hoaksnya di mana? Tadi kita sudah jelaskan, tidak ada hoks," ucap Aldwin.
Dia menegaskan, Fahira hanya membagikan tautan portal berita online yang sampai hari ini masih dapat diakses. Aldwin pun menyangkal kliennya disebut menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Kasus Joker Ade Armando, Fahira Idris Akan Diperiksa
Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020. Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
"Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas (organisasi masyarakat), kedudukannya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya. Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat, ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat," kata Muannas dalam rilis pers yang diterima Tagar, Senin, 2 Maret 2020.
Laporan Muanas Alaidid terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. []