Jakarta - Faksi Demokrat di DPR Amerika Serikat (AS) pada Minggu, 10 Januari 2021, terus berusaha memakzulkan Presiden Donald Trump, beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir. Mereka berpendapat Trump harus bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol pada Rabu, 6 Januari 2021, yang menewaskan lima orang, ketika massa pro-Trump menyerbu bangunan itu.
Belum ada keputusan final. Namun, Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, bisa mengumumkan sebuah resolusi pemakzulan pada Senin, 10 Januari 2021, yang menuduh Trump menghasut pemberontakan dalam upayanya untuk menggagalkan Kongres mensertifikasi suara Electoral College yang memenangkan Presiden terpilih Joe Biden.
Biden tidak menanggapi upaya pemakzulan terhadap presiden yang belum mengaku kalah dalam pemilu, tapi telah menyatakan akan ada "pemerintahan baru" di Washington mulai 20 Januari 2021.

“Dalam 10 hari, kita akan bergerak maju dan membangun kembali -- bersama-sama," kata Biden pada Minggu, 10 Januari 2021, lewat Twitter.
Salah seorang anggota DPR pendukung Pelosi, Jim Clyburn dari negara bagian South Carolina, mengatakan kepada “Fox News Sunday” bahwa DPR bisa memutuskan soal pemakzulan dalam beberapa hari, meskipun masa jabatan Trump akan berakhir pekan depan ketika Biden dilantik.
Berhubung masa jabatan Trump akan habis beberapa hari lagi, kecil kemungkinan Senat akan mengadakan sidang pemakzulan sebelum masa jabatan selesai. Namun, Senat masih bisa melakukan setelahnya, dan apabila Trump dinyatakan bersalah, maka dia akan dilarang menduduki jabatan federal di masa depan (vm/pp)/voaindonesia.com. []