Jakarta - Pesan berantai melalui WhatsApp menyebut Presiden Jokowi melakukan mega korupsi senilai Rp 59 triliun di tengah wabah coronavirus Covid-19. Korupsi yang disebutkan itu mengambil secara paksa dana desa.
Pesan tersebut mencantumkan pula tautan berita media dalam jaringan nasional yang berjudul: Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona, pada 20 Maret 2020.
Berikut narasi dari pesan tersebut, yang dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2020.
"Memanfaatkan situasi bencana , pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun. Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.
Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaaan Covid-19.
Sumber Komunitas Intelejen"

Cek Fakta
Tautan berita yang dicantumkan dalam pesan tersebut merupakan berita milik Liputan6.com.
Dalam berita itu, tidak ada satu paragraf pun yang menyebutkan pemerintah telah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat terjadi pandemi corona virus.
Narasi dari pesan berantai yang beredar itu tidak relevan sama sekali dengan berita yang ditautkan.
Berita tersebut menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana sebesar Rp 56 triliun-Rp 59 triliun yang merupakan dana desa yang dialihkan untuk penanganan virus corona dari total transfer dana desa ke daerah yang mencapai Rp 850 tirilun pada 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona yang begitu cepat di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, jika mengacu pada berita Antara berjudul Menkeu: Rp 62,8 triliun belanja APBN bisa direlokasi tangani Covid-19, pemerintah juga mengidentifikasi sebanyak Rp 62,3 triliun dalam APBN tahun 2020 untuk belanja kementerian dan lembaga yang bisa direalokasi dalam menangani penyebaran coronavirus Covid-19.
Anggaran itu sebelumnya merupakan anggaran untuk perjalanan dinas, belanja barang non-operasional, hingga cadangan.
Dari jumlah itu, setidaknya 50 persen di antaranya bisa digunakan untuk realokasi penanganan Covid-19.
Realokasi anggaran itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan seperti pengadaan alat kesehatan berupa tes kit, kelengkapan rumah sakit, mempersiapkan wisma atlet, dan pembangunan rumah sakit di Pulau Galang di Kepulauan Riau.[]