Magelang - Polres Magelang menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang di kebun tebu. Dalam kegiatan yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) ini, polisi mengungkap fakta baru.
"Dari adegan (rekonstruksi) itu, ada keterangan tersangka dan dipraktekkan juga oleh tersangka, bahwa sebelum dibunuh, mereka berdua (tersangka dan korban) sempat melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, usai rekonstruksi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Hadi, tersangka juga memperagakan seluruh adegan baik sebelum, saat, maupun setelah pembunuhan korban terjadi. "Kurang lebih ada sebanyak 30 adegan. Di mana adegan tersebut akan kami sinkronkan dengan keterangan pelaku dan hasil otopsi supaya ada kesamaan persepsi antara penyidik dan kejaksaan," ujar Hadi.
Tersangka pembunuhan, FL, 23 tahun, memperagakan sejumlah adegan saat dia membunuh korban yang juga teman dekatnya, TU, 29 tahun, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)
Menurutnya, adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan hasil otopsi dan keterangan tersangka. Di antaranya, tersangka melakukan pembunuhan di kamar miliknya. "Setelah korban terbunuh, tersangka mengikat korban dan langsung diseret ke kebun tebu di belakang rumah tersangka," tuturnya.
Mereka berdua (tersangka dan korban) sempat melakukan hubungan suami istri.
Hadi mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meyakinkan penyidik dan jaksa bahwa fakta-fakta dari perbutan tersangka ada. "Karena di sini, dalam melakukan perbuatannya hanya tersangka dan korban yang tahu. Tidak ada saksi yang melihat," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Satria Budhi mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi sudah sesuai aturan hukum acara yang berlaku. "Menurut pendapat kami, ada sudut pengakuan, pengakuan itu juga sebagai alat bukti untuk melaksanakan upaya di pengadilan. Jadi pengakuan, termasuk rekonstruksi ini juga, sebagai alat bukti pada saat ada di persidangan," ucap Satria.
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan yang bermula dari penemuan mayat membusuk di kebun tebu Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin, 14 September 2020.
Korban diketahui bernama TU, 29 tahun, warga Kecamatan Srumbung. Sementara pelaku pembunuhan adalah teman dekat korban, yakni FL, 23 tahun, warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. []