Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 2 September 2019 di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bagaimana fakta-fakta penangkapan Bupati Ahmad Yani?
Bupati Muara Enim Ahmad Yani. (Foto: Instagram/@muaraenimhumpro)
1. Proyek Pembangunan Daerah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penangkapan Ahmad Yani di sana terkait dugaan proyek pembangunan.
"Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," ucap Basaria di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Ilustrasi barang bukti uang 35.000 dolar Amerika Serikat. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
2. Uang 35.000 dolar Amerika Serikat
Saat OTT, KPK menemukan uang sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat yang kini dibawa ke Jakarta.
"Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," kata dia.
KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim dan satu orang pengusaha. (Foto: Antara/Azwar Anas)
3. Segel Kantor di Bappeda
Kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim yang berada di gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim digeledah dan disegel oleh KPK.
"Kami ingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut," ujarnya.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani. (Foto: Instagram/ahmadyani.merakyat)
4. Kekayaan Empat Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Ahmad Yani saat mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada 2018, ia memiliki harta Rp 4.725.928.566 yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)
5. Status Diumumkan dalam 24 Jam
Ahmad yani yang ditangkap bersama tiga orang yang terdiri dari pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan pengusaha swasta sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka," tuturnya. []