Jakarta - Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyinggung kembali ucapan Ketua KPK Firli Bahuri soal pelaku korupsi yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19, maka hukuman mati menanti.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar, telah menyerahkan diri dengan mendatangi markas komisi antirasuah pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-seolah seperti serius berantas korupsi.
Baca juga: Tersangka Suap, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK
Febri pun menyatakan, seakan-akan Firli serius menangani persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ada ketentuan di mana pelakunya bisa diancam dengan hukuman mati.
Akan tetapi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan jenis Tipikor yang berbeda.
"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-seolah seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada 'kondisi tertentu' diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuit akun Twitter @febridiansyah, dikutip Tagar, Minggu, 6 Desember 2020.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengingatakan kepada para koruptor yang mengincar penyelewengan dana penanganan Covid-19, hukuman terberatnya ialah hukuman mati.
Baca juga: Firli Bahuri: Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Mati
"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.
"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar Firli Bahuri. []