Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa, begitu mendengar kabar ada pemangkasan hukuman terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Kami hanya menyampaikan kecewa dengan putusan tersebut dan berharap ke depan dunia peradilan semakin pro terhadap pemberantasan korupsi," ujar Ferdinand saat dihubungi Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ferdinand: Ini menunjukkan proses perlawanan terhadap korupsi semakin berat.
Kendati demikian, Ferdinand menyampaikan putusan tersebut merupakan objektifitas dan sudah menjadi hak hakim. Namun, dia tetap menyayangkan keluarnya putusan tersebut.
Baca juga: Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
"Ini menunjukkan proses perlawanan terhadap korupsi semakin berat, jadi kami tidak bisa komentar apa-apa, karena ini menjadi kewenangan peradilan," ucapnya.
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejak terjadinya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, korupsi tidak lagi dianggap sebagai extra ordinary crime.
"Situasi ini juga berpengaruh pada para Hakim Agung dalam memandang tindak pidana korupsi, sehingga komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya," kata Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Pakar: Sangat Mungkin Ada Suap
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []