Manila - Presiden Filipina Rodrigo Duterte memerintahkan kepolisian untuk menangkap warga yang tertangkap basah memakai rokok elektrik (vape) di ruang publik. Beberapa jam sebelumnya Presiden Duterte mengeluarkan pengumuman larangan penggunaan rokok elektrik.
Sikap tegas Presiden Filipina ini semakin menambah panjang reaksi global terhadap vape. Banyak negara yang sudah memberlakukan larangan rokok elektrik yang sebelumnya dipromosikan tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok tembakau.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu malam, 20 November 2019, Duterte yang sebelumnya seorang perokok menyebutkan, vape itu alat beracun karena menggunakan bahan kimia yang akan terserap ke dalam tubuh. Ia memerintahkan penangkapan siapa pun yang merokok vape di tempat umum.
Filipina terkenal sebagai negara yang ketat terhadap peredaran dan penggunaan rokok di bandingkan negara-negara lain di Asia. Soal larangan rokok vape, memang tidak ada perintah resmi dan tertulis yang dipublikasikan menjelaskan ruang lingkup larangan atau hukuman untuk pelanggar.

Kepala Kepolisian Filipina menugaskan polisi untuk menangkap warga yang merokok elektrik di tempat umum, yang efektif berlaku Rabu, 20 November 2019. Sebelumnya otoritas kesehatan Filipina melaporkan ada seorang gadis usia 16 tahun dirawat di rumah sakit karena paru-parunya terpapar racun vape.
Penjualan vape di Filipina berkembang pesat dan kebanyakan pembelinya kalangan muda. Banyak perokok vape yang mempertanyakan larangan merokok di ruang publik, salah satunya adalah pemuda berusia 22 tahun bernama Alexis Martin. "Kami tidak melukai orang lain, lingkungan atau hewan, kenapa kami dilarang merokok vape," katanya.
Para kritikus menyebutkan, para perokok vape tidak menyadari bahaya racun dari bahan kimia rokok elektrik ini terhadap tubuh. Ada sekitar 7.000 bahan kimia yang terkandung dalam rokok vape. Para perokok vape hanya mencari sensasi rasa eksotis dari cairan rokok elektrik ini tanpa memikirkan dampaknya terhadap tubuh.
Pada September 2019, India baru saja memberlakukan larangan impor, penjulan, produksi dan iklan rokok elektrik dengan pertimbangan berbahaya bagi kamu muda. Brasil, Singapura, Thailand dan negara bagian Massachusetts Amerika Serikat (AS) juga sudah memberlakukan hal yang sama.[]