Jakarta - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk melakukan penyesuaian kinerja keuangan melalui kebijakan penundaan gaji 25.000 karyawan dan pekerja yang terafiliasi dengan bisnis perseroan.
“Benar, kami sudah menunda pembayaran gaji ke karyawan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Tagar saat dikonfirmasi, Rabu, 29 April 2020.
Dia menambahkan penundaan tersebut berlaku bagi hampir seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. Meskipun demikian, kata dia penangguhan gaji ini bersifat relatif dengan besaran yang tidak sama tergantung dari dengan kebijakan internal perusahaan.
“Ditunda 10 persen hingga 50 persen sesuai dengan posisinya,” tuturnya.
Baca juga: Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Genjot Layanan Kargo

Untuk diketahui, kebijakan penundaan pembayaran gaji puluhan ribu karyawan Garuda Indonesia mencuat saat Irfan Setiaputra melakukan rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Dalam paparannya, bos maskapai plat merah itu memberikan sinyal bahwa perseroan saat ini tengah menanggung beban finansial yang cukup berat.
Oleh sebab itu, dilakukan beberapa upaya efisiensi, seperti penundaan gaji sebesar 50 persen untuk direksi dan komisaris, 30 persen untuk vice president, captain, first officer, flight service manager, dan 25 persen untuk senior manager.
Lalu, 20 persen bagi flight attendant, expert, manager, 15 persen untuk duty manager dan supervisor serta 10 persen untuk staff, analyst, officer, siswa 10 persen. Meskipun demikian, Irfan menegaskan perseroan bakal tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, Garuda Indonesia juga diketahui memiliki kewajiban pembayaran kredit yang akan jatuh tempo tahun ini sebesar 489 juta dolar Amerika Serikat (AS). Guna menambal beban keuangan, emiten dengan kode saham GIAA itu kini disebut-sebut tengah membidik opsi refinancing melalui kreditur Timur Tengah atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Garuda mempunyai kewajiban yang cukup besar,” ucap Irfan kepada Anggota Komisi VI DPR-RI siang ini. []