Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Firli Bahuri prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi berulang di lingkup pemerintahan.
Firli mengungkapkan hal itu melalui keterangan tertulisnya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) hari ini, Senin, 9 Desember 2019.
Saya berharap suatu saat, kita tidak lagi melaksanakan peringatan hari korupsi sedunia, karena negara sudah bersih dari korupsi dan kita sudah bebas dari korupsi.
Baca juga: Hari Antikorupsi, Agenda Jokowi-Ma'ruf Amin Berbeda
"Hari antikorupsi sedunia adalah hari keprihatinan bagi kita semua. Karena dengan peringatan hari antikorupsi dunia, kita semua diingatkan bahwa ada hal serius yang harus kita jadikan perhatian, untuk bersama-sama memberantasnya," katanya.
Pria berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini menyebut, Harkodia memberikan makna, sekaligus lonceng peringatan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
"Terutama negara-negara yang memang tidak lagi menempatkan korupsi sebagi masalah serius, karena memang tidak ada lagi korupsi (zero corruption)," kata Firli.
Dia juga mengharapkan, ke depan tidak lagi memperingati hari antikorupsi sedunia di Tanah Air, karena negeri ini sudah betul-betul bersih dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Saya berharap suatu saat, kita tidak lagi melaksanakan peringatan hari korupsi sedunia, karena negara sudah bersih dari korupsi dan kita sudah bebas dari korupsi," ujarnya.
Apabila resmi memimpin KPK, Firli berjanji akan melibatkan semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintah untuk ikut andil dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Hari Antikorupsi Erick Thohir Jadi Tukang Bakso

"Sesuai dengan tataran hak, kewajiban, kewenangan dan kita semua harus berperan aktif membebaskan bangsa kita dari masalah korupsi," tuturnya.
Sebagaimana yang tertulis pada Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menurutnya, seluruh anak bangsa dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi.
Firli menjelaskan, KPK merupakan garda terdepan yang diharapkan rakyat untuk memberantas korupsi sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia melanjutkan, KPK memiliki tugas-tugas di antaranya melakukan pencegahan Tipikor, melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang berwenang guna melakukan pemberantasan, melakukan supervisi, melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Baca juga: Novel Minta Kabareskrim Baru Berani Ungkap Kasusnya
Selain itu, tugas KPK mencakup dalam melaksanakan keputusan pengadilan dan hakim kepada seseorang yang telah memeroleh kekuatan hukum yang tetap.
Firli mengatakan, tugas memberantas korupsi tidak akan efektif tanpa bekerja sama, bersinergi dengan seluruh instansi, elemen bangsa, pimpinan lembaga, baik pemerintah, swasta, kalangan dunia usaha, dan para tokoh.
"Semua harus bersatu melakukan upaya pencegahan untuk tidak ada lagi korupsi," ujar Firli. []