Samosir - Tiga pejabat eselon II dan satu camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran berfoto sambil mengacungkan tiga jari.
Aksi mereka itu diduga bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho menjawab Tagar, mengakui pihaknya menerima laporan dimaksud, Rabu, 21 Oktober 2020.
"Benar, kami telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya," ujar Robintang di Pangururan.
Bawaslu Samosir kata dia, terlebih dahulu akan melakukan pengkajian dan penelusuran.
Hal itu untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan para ASN tersebut untuk mendukung calon.
"Menurut Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, sanksinya bila terbukti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
Panal Limbong selaku pelapor mengaku mengadukan tiga pejabat ASN Pemkab Samosir, yaitu Asisten II SS, Kepala Bappeda RS, dan Kadis Koperindag VS serta Camat Pangururan BS.
"Benar, saya melaporkan ASN yang melakukan simbol tiga jari yang merupakan lambang cabup Samosir Rapidin Simbolon di mana dia petahana," katanya.
Menurut Panal, aksi para pejabat yang viral di WhatsApp ini mempunyai unsur ajakan kepada masyarakat ramai atau ASN.
Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini akan dikenakan sanksi
"Ini ada unsur pengajakan kepada masyarakat atau secara tidak langsung kepada ASN untuk mendukung petahana," terangnya.
Panal Limbong, pria yang mengadukan pejabat Samosir ke Bawaslu. (Foto: Tagar/Ist)
Sebelumnya, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengatakan bahwa netralitas ASN adalah harga mati.
"Netralitas ASN adalah harga mati dan saya telah mengeluarkan surat edaran penegasan netralitas ASN," ujarnya.
ASN kata dia, harus berada di atas segala golongan dengan tidak melakukan pemihakan.
"Secara regulasi saya lakukan dan saya akan tugaskan BKD dan Inspektorat supaya netralitas ini harga mati," ujarnya.
ASN diperbolehkan cinta politik namun tidak dibenarkan sebagai pelaku politik. "Kami akan panggil ASN seperti ini," kata dia.
Lasro menerbitkan surat edaran soal netralitas ASN dalam Pilkada, yakni nomor: 800/3712/SEKRE/X/2020.
Dalam edaran ini setiap PNS dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Dilarang menggunakan fasilitas negara, dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
PNS yang menjadi panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, atau kelompok penyelenggara pemungutan suara harus menjaga netralitas, dan tidak memihak salah satu paslon, dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini akan dikenakan sanksi sesuai dasar hukum di atas," terang Lasro.[]