Banda Aceh, (Tagar 20/4/2018) - Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, ditonton ribuan orang termasuk wisatawan Malaysia dan wartawan media asing.
Dalam pelaksanaan hukuman cambuk hari ini, Jumat 20 April 2018 terdapat delapan terpidana pelanggar syariat Islam. Dua perempuan di antaranya disebut pekerja seks komersil online yang ditangkap polisi pada Oktober 2017, masing-masing dihukum 11 kali cambuk.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Dua perempuan itu berinisial NA (22) dan MR (24), didakwa karena melanggar pasal 23 ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. Keduanya terbukti melakukan 'khalwat' atau bermesraan.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Enam terhukum lain karena 'ikhtilath' atau bercumbu yaitu PA dan AR, 22 kali cambuk, YA dan RA sebanyak 12 kali cambukan, terakhir ZH dan EM masing-masing sebanyak 17 kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan pelaksanaan cambuk di depan umum hingga menunggu tersusunnya tata laksana proses cambuk sesuai peraturan gubernur nomor 5 tahun 2018, yakni dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Pihaknya tetap komit menjalankan syariat Islam, meskipun sudah ada peraturan baru tentang hukuman cambuk dalam lapas. Namun, pihaknya masih mempelajari lebih jauh maksud dari peraturan gubernur itu.
"Sebenarnya kami tidak melawan Pergub, tapi kami menjalankan sesuai aturan yang berlaku," kata Zainal.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Kata Zainal jika nanti tata laksana uqubat cambuk dalam Pergub sudah disusun, pihaknya juga akan kembali berkonsultasi dengan pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh untuk meninjau kembali apakah sudah tepat dan tidaknya pelaksanaan tersebut dengan syariat Islam.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
"Kita tetap berpedoman bahwa ulama adalah tempat kita berguru. Kalau tata laksana dalam Pergub sudah lahir, maka kita akan duduk dengan ulama, kita akan dengarkan keputusan fatwa ulama," pungkasnya.
Sementara itu salah satu warga Ibrahim kepada Tagar mengatakan dirinya lebih sepakat jika prosesi cambuk dilakukan di tempat terbuka sebab katanya cambuk merupakan hukum jera kepada pelanggar dan agar kedepan tidak diulangi kembali.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat 20/4/2018.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
“Kalau di lapas kan tertutup, nggak ramai kayak gini yang melihat,” kata Ibrahim saat ditemui di lokasi cambuk.
Ribuan warga menonton eksekusi cambuk, banyak di antara mereka juga berswafoto dan merekam jalannya prosesi cambuk. (fzi)