Jakarta, (Tagar 31/12/2018) - Kamera closed circuit television (CCTV) mengawasi jalanan selama 24 jam di Jakarta, khususnya di kawasan simpang jalan Sudirman-Thamrin.
Dilansir kantor berita Antara sejak 1 November lalu pihak Direktorat Polda Metro Jaya melakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan itu.
Deteksi pelanggaran itu di antaranya ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, lawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Pengalaman Kena Tilang Elektronik
Kendaraan yang melanggar tertangkap kamera ETLE langsung diverifikasi petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor telepon genggam. Prosesnya berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, dan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau bisa juga ikut proses persidangan, jika tidak membayar denda STNK akan diblokir.
Berikut ini foto prosedur yang harus dilalui pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera CCTV:
1. Pelanggaran Marka
Pengendara motor yang melewati marka jalan ini terekam kamera CCTV. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
2. CCTV Ada di Mana-mana
Kamera CCTV ada di mana-mana di kawasan Sudirman-Thamrin. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
3. Petugas Mengawasi
Petugas memonitor hasil rekaman kamera CCTV. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
4. CCTV di Banyak Sudut
Kamera CCTV dipasang di banyak sudut untuk memastikan tak ada pelanggar lalu lintas yang lolos. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
5. CCTV Mengintai 24 Jam
Kamera CCTV mengintai selama 24 jam. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
6. Petugas Mencatat Data Pelanggar
Petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mencatat identitas pelanggar lalu lintas. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
7. Bukti Otentik
Kamera CCTV terus mengintai tanpa pandang bulu. Rekaman kamera CCTV merupakan bukti otentik, tidak bisa dimanipulasi. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
8. Foto Bukti Pelanggaran
Petugas mengirimkan surat konfirmasi dan foto bukti langgaran ke alamat pemilik kendaraaan. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
9. Tanda Terima Bukti Pelanggaran
Tanda terima bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
10. Lakukan Konfirmasi
Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
11. Bayar Denda Tilang di Bank
Pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank. (Foto: Antara/Galih Pradipta)