Jakarta - Presiden Joko Widodo bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, memberikan keterangan tentang revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Beberapa poin yang disetujui oleh Jokowi yaitu, penerbitan SP3, pembentukan dewan pengawas KPK dari aktivis anti korupsi atau akademisi yang dipilih langsung oleh presiden, izin penyadapan yang dilakukan oleh dewan pengawas KPK, dan status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri), dan Mensesneg Pratikno (kanan), memberikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam keterangannya, Jokowi mendukung sejumlah poin yang ada di draft revisi UU KPK. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Poin yang disetujui Jokowi yaitu, penerbitan SP3, pembentukan dewan pengawas KPK dari aktivis anti korupsi atau akedemisi yang dipilih langsung oleh presiden, Izin penyadapan yang dilakukan oleh dewan pengawas KPK, dan status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Joko Widodo ditemani Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Mensesneg Pratikno saat memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
