Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah Judi kasino ala Las Vegas di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Dari operasi itu, polisi mengamankan 133 orang diantaranya 91 orang tersangka dan 42 orang saksi dari lantai 29 Apartemen.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
ubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang diantaranya 91 orang tersangka dan 42 orang saksi dari lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan pada Minggu (6/10) karena menjalankan aktivitas judi yaitu roulette, tashio, baccarat serta pai kiu. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Barang bukti judi kasino dihadirkan saat rilis kasus judi di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang diantaranya 91 orang tersangka dan 42 orang saksi dari lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan pada Minggu, 6 Oktober 2019 karena menjalankan aktivitas judi yaitu roulette, tashio, baccarat serta pai kiu. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti koin yang digunakan untuk transaksi saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)