Fraksi PPP Dukung Larangan CPNS yang LGBT

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendukung Kejaksaan Agung melarang LGBT melamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ilustrasi - Pegawai negeri sipil upacara bendera di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya. (Foto: Antara/Rendhik Andika)

Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mendukung rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan melarang pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transseksual (LGBT) melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT.

"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata Awiek seperti diberitakan Antara, Minggu, 24 November 2019.

Dia menjelaskan, kebijakan Kejagung harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkit virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang. 

Menurut dia, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama. 

Ahmad Baidowi

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya. 

Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia. 

Baca juga: Persyaratan yang Diskriminatif dalam Penerimaan CPNS

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal. 

"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri.

Pandangan Ma'ruf Amin Terhadap LGBT

Ma\\\'ruf AminWakil Presiden Ma\'ruf Amin. (Foto: Instagram/@khmarufamin)

Sebelum menjadi Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menekankan perilaku LGBT merupakan perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan semua agama. 

Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan.

"Pandangan MUI adalah LGBT sebagai perilaku menyimpang tidak dibenarkan semua agama dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya. 

Dia mengatakan, MUI sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam

Ma'ruf menjelaskan, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya. 

Baca juga: Puluhan Berkas CPNS di Pemkot Surakarta Dicoret

"Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan," ucapnya. 

Menurut dia, selain pembahasan pandangan MUI terhadap LGBT, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP. 

"Khususnya rancangan KUHP tentang hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami-istri yang sah) dan perkosaan sebagai bentuk tindak pidana," ujar Wapres Ma'ruf Amin. []

Berita terkait
Pelamar CPNS Kemenag Aceh Tak Perlu Kirim Berkas
Para pelamar tak perlu lagi mengirim berkas administrasi dalam bentuk hard copy, seperti diwajibkan pada tahun sebelumnya.
Menpan-RB Tanggapi Diskriminasi Gender Tes CPNS
Menpan-RBT angkat suara terkait temuan Ombudsman soal adanya diskriminasi gender pada penerimaan CPNS 2019.
Tangkal Radikalisme, Menag Selektif Perekrutan CPNS
Menag Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi akan langsung mencoret nama CPNS yang terindikasi terpapar paham radikalisme.