TAGAR.id, Jakarta - Selebgram Fujianti Utami alias Fuji mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2025. Fuji hadir didampingi kuasa hukumnya dengan tujuan untuk membuat laporan kepolisian.
Sebelumnya, Fuji sempat melayangkan somasi terhadap rekan kerjanya yang diduga melakukan penggelapan. Dua kali somasi yang dilayangkan nampaknya tak berujung pada penyelesaian.
Fuji pun mantap membuat laporan kepolisian atas dugaan penggelapan tersebut. Fuji mengaku akan serius menanggapi perkara ini.
- Baca Juga: Natasha Wilona Tampil Cantik Berhijab Saat Verrell Bramasta Intens Ngedate Bareng Fuji An
"Sudah pasti serius ya kalau sudah sampai sini. Aku lebih pengin kasih pelajaran aja sih supaya nggak ada kejadian kayak gini lagi," tutur Fuji.
Fuji mengisyaratakan kemungkinan adanya kerja sama antara rekan kerjanya tersebut dengan mantan manajernya, Batara Ageng, yang sudah menjalani vonis atas kasus penggelapan.
Kata Fuji, laporan ini menjadi langkah yang harus ditempuh agar persoalan yang sama tidak kembali terulang.
"Aku enggak mau ke depannya orang itu kayak meremehkan aku terus, nggak ada kejadian kayak gini lagi lah. Aku nggak pengin ada yang curang-curang lagi di belakang aku," ucap Fuji.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sandy Arifin, menekankan bahwa perkara yang akan dilaporkan terkait kewajiban yang belum dibayarkan.
Kata Sandy, pihaknya juga sudah membawa sejumlah barang bukti yang memperkuat laporan tersebut.
"Yang penting sekarang data, bukti terus beberapa informasi sudah kita bawa, nanti sambil kita pelajari bersama, nanti dibuat laporan. Tapi nanti menunggu ya, hasil kita (melaporkan)," tandasnya.
Sebelumnya, Fuji pernah melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, karena diduga menggelapkan uang honor sebenar Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Batara Ageng. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan tersebut. []