Medan - Kepolisian Sektor Sunggal, Resor Kota Besar Medan menangkap tiga tersangka atas kematian MJ, gadis 15 tahun di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober 2020 malam.
Satu pelaku berinisial S, tak lain adalah paman MJ sendiri. Dia eksekutor pembunuhan, tega menghabisi nyawa keponakan demi menguasai harta benda MJ.
Kejadian berlangsung saat rumah sepi. S mengancam MJ, seraya bertanya di mana orang tua MJ menyimpan uang.
Karena MJ menolak memberitahu, S membekap wajah MJ dengan bantal, sampai berhenti bernapas.
Sedangkan dua lainnya, SUH, 40 tahun dan MH, 26 tahun, juga warga Desa Tanjung Selamat, bertugas menyimpan barang hasil kejahatan, seperti handphone dan laptop.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan telah menangkap S, yang tak lain paman korban.
"Pelaku telah kami amankan. Dia diamanankan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan alat bukti. Kami amankan setelah mendapatkan informasi akurat," kata Riko di Medan, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Deli Serdang Tewas, Tangan dan Leher Diikat
Setelah menangkap S, kepolisian menginterogasi dan melakukan pengembangan.
Kasus ini masih kami kembangkan. Apakah ada tersangka lainnya, misalnya penadah barang hasil curian
S sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga kakinya ditembak.
Ketiga tersangka ketika diamankan petugas kepolisian Polrestabes Medan.(Foto: Tagar/Istimewa)
"S ditangkap di salah satu rumah kosong di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Namun, saat dilakukan pengembangan, dia membahayakan petugas, sehingga dia diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Kepala Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi menambahkan bahwa pelaku yang ditembak sudah dibawa ke rumah sakit untuk diobati.
Baca juga: Wanita asal Deli Serdang Jatuh ke Sungai Hebohkan Warga
Setelah itu anggotanya melakukan pengembangan dan mencari barang hasil curian.
"S mengaku barang hasil curian disimpan di rumah temannya. Kami buru dan tangkap dua temannya berinisial SUH dan MH. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Selain melakukan pembunuhan dan perampokan, S ternyata memperkosa keponakan yang masih seorang pelajar tersebut.
Kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 338 Subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Apakah ada tersangka lainnya, misalnya penadah barang hasil curian yang dilakukan S terhadap korbannya," terangnya.[]
PEN