Gadis 16 Tahun di Maros Disetubuhi Tujuh Pemuda

Gadis 16 tahun di Maros dicabuli oleh tujuh pemuda, begini kronologisnya.
Salah satu pelaku AM diperiksa oleh petugas kepolisian Maros. (Foto: Tagar/Aan febriansyah)

Maros - Gadis 16 tahun berinisial BT di Maros, Sulawesi Selatan, bersama orang tuanya melapor ke polisi setelah disetubuhi dan dicabuli oleh tujuh anak muda secara bergilir saat waktu sahur 13 Mei 2019 lalu. Polisi, yang bergerak cepat, langsung menangkap 5 dari 7 pelaku.

Kejadian ini bermula saat korban minta izin ke orang tuanya untuk buang air besar di WC yang agak jauh dari rumahnya. Namun, sampai larut malam, korban tidak kembali, dan saat dicari keluarga hanya ditemukan sehelai pakaian yang ditinggalkan korban di dekat WC.

"Di kampung kan memang WC masih jarang. Ditunggu sampai larut malam, tidak balik-balik. Awalnya orang tua mengira kalau anaknya ini diculik makhluk gaib, karena di dekat WC itu hanya ditemukan sarung yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Maros Iptu Deni Eko, Kamis 16 Mei 2019.

Menurut Deni, korban ternyata dijemput oleh seorang pelaku dengan sepeda motor, sebetulnya telah berkomunikasi dengan korban melalui media sosial. Pelaku dan korban telah lama saling kenal di media sosial hingga akhirnya sepakat untuk bertransaksi seks pada malam itu dengan harga Rp 50 ribu sekali kencan.

"Jadi mereka saling chatting, terus bicara seks begitu. Nah pas diajak oleh pelaku, korban bilang tidak gratis. Mereka sepakat harganya Rp 50 ribu. Nah, di jemputlah korban menggunakan motor ke terminal Maros bertemu 4 orang pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah lalu dicabuli secara bergilir," lanjutnya.

Tak hanya di satu tempat, korban bahkan dibawa ke tiga tempat lain dengan pelaku yang berbeda-beda. Bahkan peristiwa itu terjadi sampai subuh hari setelah mereka sempat makan sahur bersama.

"Ada tiga TKP di mana korban itu disetubuhi dan dicabuli secara bergiliran. Mulai dari jam 12 malam sampai subuh. Karena sampai habis sahur saja masih ada yang melakukan. Ironisnya, pelaku ini ada yang nawar Rp 20 ribu, Rp 15 ribu, dan bahkan ada yang Rp 3.000," ungkapnya.

Ketika kembali ke rumah, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh 7 orang. Deni mengatakan para pelaku adalah AM (27), EW (22), AH (20), RI (18), NA (23), AW (22), dan A (27).

"Kita proses semua, karena korban ini masih di bawah umur, makanya kita pakai undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat semua pelaku. Dua pelaku lain yang belum kita amankan, masih dalam pengejaran. Mereka terancam 5 sampai 15 tahun penjara," jelas Deni.

Baca juga:

Berita terkait
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan