Yogyakarta- Seorang perempuan cantik berinisial AP, 21 tahun ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat akan bertransaksi narkotika jenis ganja pada Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 19.15 WIB. Rencananya barang haram tersebut diedarkan ke wilayah DIY dan sekitarnya.
AP diciduk petugas BNNP DIY bersama dua pengedar ganja lainnya berinisial TP, 32 tahun dan IM, 31 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat digelandang di BNNP Yogyakarta, AP yang punya kulit kuning langsat dengan rambut hitam tebal ini hanya terdiam. Sesekali perempuan yang sering disebut kembang desa itu hanya menundukkan wajah ayunya, menghindar dari sorotan kamera. Sementara kedua kedua tangannya saling berkatup dengan borgol menyatukan kedua lengannya.
AP dan dua rekannya ditangkap tim gabungan di sekitaran Alun-alun Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Barang bukti yang disita petugas sebanyak 3,41 kilogram ganja yang dikemas dalam empat tabung paralon dan dibungkus celana warna putih. "Ketiganya kami tangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah," Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Polisi I Wayan Sugiri kepada wartawan, Rabu, 29 April 2020.
Dia menegaskan, meski dalam pandemi Covid-19, BNNP DIY tidak lengah sedikit pun dalam memerangi peredaran narkotika. "Ada saja yang memanfaatkan situasi pandemi wabah virus Covid-19, mereka pikir kami lengah," katanya.
Menurut Sugiri, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman ganja di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah. Dari kabar tersebut selanjutnya membentuk tim gabungan BNNP DIY dibantu Polres Banyumas. Petugas melakukan pemantauan selama seminggu.
Ada saja yang memanfaatkan situasi pandemi wabah virus Covid-19, mereka pikir kami lengah.
"Kita berhasil melacak alamat pengiriman paket dari catatan transaksi. Sehingga dapat memperkuat barang bukti pengedaran ganja tersebut," ungkapnya.

Saat pengedar mulai bergerak, petugas tidak ingin mensia-siakan kesempatan itu lalu menangkap ketiga pengedar di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita paket ganja siap edar. "Modusnya pakai paralon yang diisi bahan cairan seperti minyak. Sehingga bau ganja ini hilang kalah dengan bau minyaknya," ucap dia.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pengedar TP dan ditemukan 12 paket berisikan ganja yang disimpan dalam plastik klip bening kecil beserta buku tabungan dan catatan transaksi. "Masih kami kembangkan apakah mereka residivis atau bukan. Beserta peredaraan ganja lainnya," ujarnya.
Selanjutnya terhadap ketiga pengedar dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran lainnya.
Ketiganya masuk sebagai jaringan pengedar narkotika golongan 1. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Nasib Kakek Penjual Ratusan Botol Ciu di Kulon Progo
- Kawanan Pencuri Pesta Narkoba Ditangkap di Bantul