Jakarta, (Tagar 31/10/2018) - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10). Ia bermaksud menemui pimpinan KPK, namun ia gagal, yang ia ingin temui tidak berada di tempat.
"Jadi Pak Agus (Rahardjo) pernah mengatakan kalau Pak Amien Rais ingin datang ke KPK silakan, karena itu saya berharap kepada Agus Rahardjo dan komisioner yang lain tapi kemudian lima-limanya menghadiri sebuah kegiatan di tempat lain," kata Amien di gedung KPK Jakarta, Senin mengutip kantor berita Antara.
Politisi pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan kedatangannya ke gedung KPK untuk melakukan bedah kasus korupsi.
"Jadi, insya Allah kami datang lagi, kami anggap KPK tidak angker, kami mau baik-baikan, bedah korupsi. Nanti ada bukti-buktinya, ada angkanya, ada contoh-contohnya," ucap Amien.
Baca juga: KPK Diminta Usut Tuntas Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Amien didampingi oleh politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, penggerak #2019GantiPresiden Neno Warisman, dan koordinator Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan (FMPPHK) Marwan Batubara.
"Jadi, saya sudah beritahu Agus Rahardjo, jangan kami diremehkan. Kami datang, ini semua tokoh-tokoh berintegritas. Jadi, jangan membuat KPK angker, KPK sama sekali tidak angker bahkan harus kita rekonstruksi kembali," tuturnya.
Amien pun juga menyinggung soal pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN.
"Saya ingat Aguan, Sunny Tanuwijaya, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kusuma, itu juga pernah dicekal kemudian otomatis cekal-cekalan kemudian lepas. Sementara Taufik Kurniawan ini saya kira dibandingkan dengan "dosanya" Aguan itu bukan apa-apa tetapi dicekal, diusahakan jadi terdakwa, terpidana, dan lain-lain," ujar Amien.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan jika Amien memang datang ke KPK.
"Jika ingin datang ke KPK silakan saja. Namun, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ucap Febri.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan status Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Senin sore.
"Kami harap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK silakan tempuh jalur hukum, jangan sampai ada intervensi politik," kata Febri. []