Medan - Pemberkatan pernikahan sepasang pengantin di salah satu gereja HKBP di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, batal pada Selasa 15 Oktober 2019.
Warga dan keluarga pengantin yang sudah hadir di gereja HKBP Jalan Besar Ardakusema, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dikagetkan kehadiran seorang pria yang mengaku suami mempelai perempuan.
Pria tersebut menunjukkan bukti pernikahannya dengan mempelai perempuan, yang sebelumnya dilangsungkan secara agama Islam. Pernikahan itu akhirnya batal dan berujung di kantor polisi.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Elfianto membenarkan telah mengamankan sepasang pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di gereja HKBP.
Menurutnya, pemberkatan pernikahan batal karena status calon pengantin perempuan adalah seorang istri dari pria berinisial EA.
"Iya, awalnya telah kita amankan ke dua calon pengantin itu. Tapi karena ada yang keberatan dan status perempuan adalah seorang istri dan ibu tiga orang anak, jadi pernikahan itu sudah dibatalkan," kata Kompol Elfianto, Selasa 15 Oktober 2019.
Selain itu, Kapolsek juga menyebutkan, kasus itu dianggap telah selesai karena pernikahan sudah dibatalkan.
Dulu memang tinggal di sini. Rumah orang tuanya juga dekat sini
"Akan kita pulangkan calon pengantin yang kita amankan tadi, pernikahan telah dibatalkan," kata dia.
Informasi diperoleh, pengantin perempuan berinisial RWBN, 26 tahun, beralamat di Jalan Pelita, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia awalnya akan menikah dengan RS, 30 tahun, beralamat di Padang, Sumatera Barat. Keduanya akan menikah di gereja HKBP di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Saat proses acara pemberkatan berlangsung, muncul EA, 29 tahun, pria mengaku warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dia mengaku RWBN adalah istrinya dan ibu dari tiga orang anaknya.
Untuk menguatkan pengakuannya, EA menunjukkan surat pernikahannya dengan RWBN secara agama Islam, kartu keluarga dengan tiga orang anak hasil pernikahan mereka.
Situasi pun langsung kacau. Beruntung petugas Polsek Deli Tua dengan sigap mengamankan ke dua pengantin.
Sementara itu, hasil penelusuran, RWBN benar dulunya merupakan warga Jalan Madura Bawah, Gang Jaspen, Kota Pematangsiantar. Dia diketahui telah menikah dengan EA dan memiliki tiga orang anak.
"Dulu memang tinggal di sini. Rumah orang tuanya juga dekat sini. Sekarang sudah pindah karena rumahnya dijual. Dulu ya suaminya Eka dan punya tiga anak," kata salah seorang warga, Satria. []