Gajah Liar Ditemukan Terjerat 3 Minggu di Aceh

Seekor gajah Sumatera ditemukan warga terkena jerat di Desa Alue Leuhop, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ilustrasi gajah jinak. (Foto: techno.id)

Banda Aceh - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu ekor gajah Sumatera yang terkena jerat di Desa Alue Leuhop, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Evakuasi yang melibatkan Conservation Response Unit (CRU) DAS Peusangan dan tim medis dari Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala itu dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2020.

Saat ini kondisi gajah tersebut sedang dalam perawatan medis oleh tim petugas.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, informasi adanya satu ekor gajah Sumatera atau Elephas maximus ssp Sumatranus yang terjerat di Desa Leuhop diketahui dari laporan mayarakat setempat. Dari laporan itu, petugas kemudian turun ke lokasi dan ternyata benar.

“Masyarakat setempat yang melapor kepada CRU DAS Peusangan, sehingga BKSDA turun ke lokasi,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 24 Februari 2020 malam.

Kata Agus, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat, gajah tersebut sudah terjerat selama kurang lebih 3 minggu. Hasil pemeriksaan tim medis di lokasi kejadian menunjukkan bahwa gajah tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 7 tahun.

Selain itu, tim medis juga menemukan adanya luka di bagian pergelangan kaki kanan gajah. Dari pemeriksaan diketahui bahwa jenis jerat yang melukai satwa liar ini yaitu jenis jerat seling.

“Saat ini kondisi gajah tersebut sedang dalam perawatan medis oleh tim petugas,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, gajah Sumatera (Elephas maximus ssp. Sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan yang bernomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 itu mengatur tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.

“Gajah Sumatera merupakan salah satu spesies satwa liar prioritas yang populasinya kian terancam punah,” katanya.

BKSDA, kata Agus, mengimbau kepada semua pihak di Provinsi Aceh untuk ikut menjaga dan melindungi keberadaan satwa liar yang dilindungi ini dengan tidak memasang jerat di kawasan habitat mereka.

Agus menambahkan, pada tahun 2019, BKSDA Aceh telah melakukan kegiatan Operasi Sapu Jerat di beberapa titik kawasan hutan di Provinsi Aceh. Dari operasi ini, pihaknya menemukan puluhan jerat yang terpasang di habibat gajah.

“Maraknya pemasangan jerat di kawasan hutan merupakan salah satu ancaman terbesar bagi keberlangsungan hidup satwa liar ini, khususnya bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah Sumatera yang kerap kali menjadi korban akibat pemasangan jerat tersebut,” ujarnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Hiu Paus 2 Ton Terjerat Jaring Pukat Nelayan Aceh
Hiu Paus dengan panjang 12 meter terlilit jaring pukat nelayan, di Bakongan Timur, Aceh Selatan, Aceh.
Kapal Cepat Rp 4,5 M Aceh Singkil Belum Difungsikan
Usai dibeli, kapal cepat Aceh Singkil, Aceh hingga kini masih belum difungsikan.
Janda Aceh yang Mesum dengan Warga Portugal Diusir
Janda di Aceh yang digerebek mesum dengan warga asing Portugal akhirnya diberi sanksi adat berupa pengusiran dari desa setempat.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.