GAMKI Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Sudarto

DPP GAMKI meminta Kapolri segera membebaskan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto.
Sudarto (pakai topi) saat dijemput petugas kepolisian Polda Sumbar dan menanda tangani berita acara penangkapan. (Foto: Tagar/Dok. Polda Sumbar)

Padang - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta Kapolri segera membebaskan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, 45 tahun, yang ditangkap Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 7 Januari 2020.

Ini yang kami pertanyakan, mengapa ketika ada aktivis keberagaman yang menyuarakan kebebasan umat beragama dianggap sebagai sebuah ancaman.

Ketua GAMKI, Wiliem Wandik, menegaskan pihaknya mengecam penangkapan itu terhadap aktivis keberagaman tersebut. Penangkapan polisi ini dinilai sebuah tindakkan semena-mena dan sekaligus sebagai pengekangan terhadap nilai-nilai demokrasi di Tanah Air.

"Padahal dia sedang menyuarakan kebebasan umat beragama dan kenapa ditangkap? Ini jelas-jelas menciderai demokrasi" katanya dalam siaran pers yang diterima Tagar, Rabu 8 Januari 2020.

Sudarto sendiri ditangkap karena dugaan postingannya di media sosial (medsos) Facebook yang menyebut adanya pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu.

Polda Sumbar, lanjut Wiliem, tidak mampu bersikap objektif dalam menjaga semangat berkebangsaan. Hal ini jelas bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo saat perayaan Natal di Bogor pada 27 Desember 2019.

Dalam pidatonya, presiden secara tegas menyatakan negara menjamin kebebasan semua umat beragama sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD 1945.

"Ini yang kami pertanyakan, mengapa ketika ada aktivis keberagaman yang menyuarakan kebebasan umat beragama dianggap sebagai sebuah ancaman?".

Mestinya, kata Wilien, yang ditangkap itu pelaku pelarangan Natal. Menurutnya, Kapolda Sumbar tidak memahami tugasnya untuk melindungi hak warga negara yang dijamin UUD 1945.

Ia menilai, advokasi yang dilakukan Sudarto di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung adalah upaya masyarakat non sipil untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

"Seharusnya pemerintah mengapresiasi aksi patriotik. Apa yang dilakukan Sudarto sangat Pancasila. Dia memperjuangkan kelompok termarjinalkan," katanya.

Sementara, Sekretaris GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan penagkapan itu langkah mundur dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Kriminalisasi terhadap pejuang kemanusiaan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan adalah sikap reaktif terhadap perwujudan hak konstitusional dalam kehidupan bernegara.

Lebih dari itu, Polda Sumbar juga dianggap memberikan angin segar pada bertumbuhnya intoleransi dan diskriminasi di daerah-daerah lainnya di Indonesia.

"Kapolri harus mengambil langkah yang tepat dan segera membebaskan Sudarto. Tindakan ini penting untuk menjaga sikap Polisi yang berpihak dan menjamin hak warga negara," tuturnya. []

Berita terkait
Sudarto Pejuang Kemanusiaan, Polda Sumbar Arogan
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam Polda Sumbar yang arogan, menangkap aktivis keberagaman Sudarto. Sudarto harus dibebaskan.
Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Penangkapan Sudarto
Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat mendesak polisi segera membebaskan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto.
Pembelaan untuk Sudarto Toto Menggema di Facebook
Netizen nampaknya tidak mau tinggal diam melihat aktivis Pusaka Padang, Sudarto Toto menjadi tersangka usai berpendapat di Facebook soal Natal.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.