Pematangsiantar - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 137 kilogram ganja dari dua lokasi berbeda di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu 23 Oktober 2019. Empat tersangka ikut dibekuk.
Humas BNNK Pematangsiantar Joko Sirait menyebut, ke empat tersangka yakni ID, 26 tahun, dan ARS, 56 tahun, keduanya merupakan warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kemudian, JFP, 46 tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar dan BH alias Obot, 34 tahun, warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Joko menuturkan, pengungkapan kasus itu berkat kerja sama pihaknya dengan BNNP Sumatera Utara.
"Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mendapatkan informasi bahwa ada penyimpanan ganja di Gang PJKA, Jalan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba oleh seorang DPO berinisial AS dan sang adik, ID serta seorang rekannya BH alias Obot," kata Joko, Jumat 25 Oktober 2019.
Sasaran pertama di lokasi, BNN berhasil mengamankan tersangka JFP yang bertugas membantu AS dalam pembungkusan ganja yang akan diserahkan kepada calon pembeli.
Seluruh barang bukti ganja yang diamankan BNN Pematangsiantar, Rabu 23 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Jonatan)
Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja seberat 4 Kg. "Di dapat dari bawah rumah ID," ujar Joko.
Ke empat tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP Sumut
ID saat diamankan dengan JFP mengaku masih menyimpan barang bukti ganja di dalam sebuah rumah papan yang tak jauh rumahnya. Hasilnya, BNN mengamankan di gudang penyimpanan dengan barang bukti 133 Kg ganja, sebanyak 133 paket siap edar. "Barang bukti dikubur dalam tanah," kata dia.
Dari hasil penggeledahan rumah papan itu, petugas juga menyita dua kardus ganja seberat 6 Kg dan satu unit timbangan berwarna merah.
Berikutnya, Joko menambahkan, tersangka BH alias Obot berhasil dibekuk di Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dari tangannya, petugas mengamankan alat komunikasi dalam bertransaksi.
"Selanjutnya, pada malam harinya tersangka ARS diamankan dengan barang bukti yang sama dengan Obot," sebut Joko.
ARS diketahui bertugas sebagai kurir ganja kepada pelanggan AS. Di seluruh TKP, BNN mengerahkan anjing pelacak guna menemukan barang bukti tambahan. Namun yang ditemukan hanya beberapa plastik klip.
Dari keempatnya, sambung Joko, barang bukti ditotal sebanyak 137 Kg ganja siap edar dengan 137 paket, enam unit ponsel, dua unit sepeda motor dan satu unit timbangan.
"Ke empat tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP Sumut, Kamis 24 Oktober semalam. Sebelumnya di BNNK Siantar sebelum dilakukan pemeriksaan ke BNNP Sumut," pungkas Joko. []