Gawat, Audit BPK Sebut Dewas TVRI Setara DPR

BPK menyebut penambahan kewenangan Dewas TVRI menjadi sumber ketidakharmonisan hubungan kerja di tubuh LPP dengan jajaran direksinya.
Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja LPP TVRI dan RRI kepada Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsudin di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Andry Winanto)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penambahan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi sumber ketidakharmonisan hubungan kerja di tubuh lembaga penyiaran publik (LPP) dengan jajaran direksinya.

Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan hal tersebut menjadi salah satu temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja LPP TVRI yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

"Salah satu poin yang kami temui adalah Dewas TVRI menganggap dirinya setara dengan DPR dan BPK," ujar Achsanul Qosasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Baca juga: Nico Siahaan Bergerilya Buntut Pemecatan Helmy Yahya

Achsanul menambahkan kebijakan lain yang dilanggar adalah pengangangkatan Dewas TVRI seharusnya berasal dari kalangan noneselon. Hal ini berujuk pada Permasalahan pada PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengawas adalah jabatan noneselon.

"LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan noneselon adalah pejabat negara setingkat menteri, ketua anggota KPK dan BPK," katanya.

Sehingga, sambung Achsanul, pada praktiknya selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 5 juta per bulan, dewas bahkan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.

TVRIDewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama pada 16 Januari 2020. Padahal, masa jabatan Helmy seharusnya baru berakhir pada 2022. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Selain itu, Dewas juga mempunyai hak memberhentikan jajaran direksi sebelum habis masa jabatan apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen. Padahal, Direktur Utama terdahulu TVRI, yakni Helmy Yahya telah memperoleh capaian kinerja 100 persen pada beberapa sektor.

"Seharusnya jika sudah memenuhi kriteria kinerja 100 persen itu mendapatkan skala poin empat atau lima. Tetapi dewas memberikan penilaian hanya satu dan dua, ini jelas subjektif sekali," tutur dia.

Dalam pemeriksaan ini, BPK tidak menyertakan menghitung potensi kerugian negara karena memang tidak diamanatkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TVRI.

"Rekomendasi BPK adalah kami meminta pemerintah memperbaiki regulasi yang saat ini tumpang-tindih. Kami juga meminta pemerintah mencabut peraturan Dewan Pengawas TVRI yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Achsanul.

Dewan Pengawas TVRI secara resmi memutuskan untuk mencopot Helmy Yahya sebagai direktur utama pada 16 Januari 2020, karena dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Sebelum keputusan itu dibuat, Helmy sempat dinonaktifkan dewas berdasarkan SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Helmy Yahya pun berusaha mempertahankan posisinya melalui nota pembelaan yang dia layangkan kepada dewas pada penghujung tahun lalu. Akan tetapi, pleidoinya ditolak mentah-mentah oleh dewas. []

Berita terkait
Siap-siap, BPK Beberkan Hasil Audit TVRI dan RRI
BPK akan menggelar konferensi pers terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dua Lembaga Penyiaran Publik atau LPP yakni TVRI dan RRI.
Jokowi Tak Senang Helmy Yahya Dipecat
Kontroversi pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya terus berlanjut. Meski seleksi pengganti Helmy Yahya telah berlangsung yang menyisakan 16 nama
Tangisan Helmy Yahya Perjuangkan Nasib TVRI di DPR
Di hadapan anggota Komisi I DPR, eks Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya mengucurkan air mata.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.