Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta ada tim gabungan khusus yang mengusut kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu.
"Pak Mahfud Md sudah bilang, 'nanti akan kita lihat, kita pastikan'. Maka dari itu perlu ada tim khusus gabungan yang dibuat untuk membuat penanganan kebakaran tersebut akuntabel," ujar peneliti ICW Tama S Langkun dalam kelas daring yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta, Selasa, 2 September 2020.
Jangan sampai itu hanya dilokalisir isu yang seolah-olah kecelakaan. Tentu perlu ada akuntabilitasnya
Selain itu, Tama berharap upaya penanganan kasus kebakaran di gedung Kejagung tersebut tetap berjalan. Selanjutnya, dia ingin penungkapan penyebab kebakaran ditangani secara transparan.
Baca juga: ICW Ungkap Kejanggalan Terbakarnya Gedung Kejagung
"Jangan sampai itu hanya dilokalisir isu yang seolah-olah kecelakaan. Tentu perlu ada akuntabilitasnya," ucapnya.
Musababnya, Tama menilai kebakaran di gedung Kejagung itu berpotensi menghilangkan jejak penanganan perkara.

"Kebakaran tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tapi berpotensi menghilangkan jejak-jejak lain atau informasi-informasi penanganan perkara," kata Tama.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Kebakaran Kejagung Berpotensi Hilangkan Jejak Perkara
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," tutur Kurnia Ramadhana.
Namun, pihak Kejagung mempertanyakan tudingan ICW, yang menduga kebakaran di Gedung Utama Kejagung RI terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan yang dikhawatirkan dirinya akan berubah menjadi fitnah.
"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah," kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung, Senin, 24 Agustus 2020.
Hari Setiyono menerangkan, berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama Kejagung. Dia memastikan semua berkas tersebut memiliki salinan cadangan.
"Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua," ujarnya. []