Sleman - Pria inisial IR, 40 tahun, nekat mencekik leher mahasiswi di sebuah hunian kos wilayah Karangsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. Tersangka juga membawa senjata tajam diduga untuk melukai korban. IR tak lain anak menantu pemilik kos yang ditempati mahasiswi tersebut.
Kapolsek Ngemplak, Komisaris Polisi (Kompol) Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, akibat ulah tersangka, mahasiswi yang diketahui bernama Tara Jasmine, 28 tahun, menderita luka pada leher. Peristiwa terjadi pada Senin, 4 Januari 2021 siang.
Baca Juga:
Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tersinggung. Korban diduga mengejek orang tuanya dengan stiker di grup WhatsApp kos. Kala itu pemilik kos menginfokan akan melakukan pengecekan kos.
“Di grup WA anak kos pada saling kirim stiker candaan. Ada yang porno dan lucu-lucu. Nah tersangka mengira stiker itu buat ayah mertuanya atau pemilik kos,” kata Kompol Wiwik kepada wartawan ditemui di Polsek Ngemplak, Selasa, 12 Januari 2021.
Petugas Polsek Ngemplak saat menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata tajam (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Mendapat perlakuan tak menyenangkan, tanpa berpikir panjang tersangka yang berdomisili di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman ini langsung mendatangi kos putri yang ada di Ngemplak, Sleman sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngemplak, Inspektur Satu (Iptu) Sutriyono menambahkan, anak menantu pemilik kos tersebut datang penuh emosi. Tiba di lokasi, tersangka menggedor-gedor kamar korban.
Sangkur dengan ciri-ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih belum digunakan.
Kala korban keluar dari kamarnya, tersangka langsung mencekik leher korban. Mendapatkan perlakuan itu, korban mahasiswi berontak dan berhasil melepaskan cekikan tersangka. Tak berhenti sampai di sana, peristiwa berlanjut dengan percekcokan.
Teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai keduanya. Saat itu pula, sebilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang 30 meter ditemukan dari pinggang tersangka. “Sangkur dengan ciri-ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih belum digunakan,” ucap Iptu Sutriyono.
Usai melukai korbannya, tersangka pergi meninggalkan lokasi. Korban mahasiswi yang tidak terima dengan perlakuan anak menantu kos langsung membuat laporan polisi.
Baca Juga:
Petugas Polsek Ngemplak melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Kemudian menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian di sekitar wilayah Ngemplak sekitar pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatannya, IR terancam pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. []