Sorong - Pelarian pegawai BRI cabang Sorong, JAS, yang menggelapkan dana nasabah berhenti. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong mencokoknya di Jayapura kemudian langsung dibawa ke Sorong untuk dimintai keterangan.
"Tersangka telah dibawa dari Jayapura ke Sorong dan langsung kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Timothy saat ditemui di kantornya pada Selasa 30 April 2019.
JAS, menggelapkan dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2017 ditangkap di Jayapura pada Senin 29 April 2019. Sebelum akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong.
Indra menjelaskan, modus penggelapan dana yang dilakukan JAS dengan memalsukan neraca keuangan, pemalsuan lokasi agunan dan pemalsuan identitas debitur BRI. Penggelapan yang diduga dilakukan JAS ditaksir senilai Rp 4,3 miliar.
"Ada sebelas debitur yang melakukan kredit dengan platform kredit bervariasi, mulai dari Rp 125 miliar sampai Rp 500 miliar," terang Indra.
Indra mengungkapkan ada sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan Kejaksaan. Pihak kejaksaan, kata Indra, mensinyalir ada tersangka lain terkait dugaan penggelapan dana BRI Sorong ini.
Atas perilakunya, Indra menyebut JAS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pengakuan Indra Pembunuh Rosalina Komala Sari