Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memberi perhatian lebih terhadap aksi serangan fajar di masa tenang Pilkada 2020, yang sudah dimulai sejak 6 - 8 Desember 2020.
"Ini salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pengawas pemilu. Biasanya di masa tenang kerap terjadi serangan fajar. Apalagi survei menunjukkan bahwa masyarakat lebih permisif dengan politik uang karena ada kesulitan ekonomi di masa pandemi," kata Khoirunissa kepada Tagar, Sabtu, 5 Desember 2020.
Dia menyebut, Bawaslu termasuk di daerah perlu meningkatkan pengawas dan responsif dengan laporan yang masuk.
Baca juga: Bawaslu Jateng: Money Politics Seperti Bau Kentut
Disebutkan, biasanya dalam kasus politik uang, masyarakat enggan melaporkan karena khawatir akan dikriminalisasi, atau malah khawatir mereka yang akan dipidana balik.
Kalau sanksinya bisa sampai pada diskualifikasi paslon
Hal lainnya karena masyarakat tidak tahu bahwa ada batas waktu dalam pelaporan.
Disinggung soal sanksi terhadap para paslon atau kandidat pilkada yang tertangkap, dan terbukti melakukan politik uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan, yakni diskualifikasi dalam kepesertaan pilkada.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Tagar/WA Khoirunnisa)
"Kalau sanksinya bisa sampai pada diskualifikasi paslon. Tapi selama ini dalam kasus politik uang masih sulit menjerat pelaku intelektual," ungkapnya.
Baca juga: Charta Politika Temukan Money Politic Jelang Pemilu 2019
Faktor yang membuat sulitnya menjerat praktik politik uang dan juga paslon di belakangnya, melihat dari sisi regulasi ada ketentuan bahwa yang memberi dan menerima sama-sama bisa dipidana.
Khoirunnisa juga menyebut beberapa kendala, misalnya dalam proses pembuktian.
Lalu ada anggapan politik uang itu bukan kejahatan pemilu, di mana masyarakat enggan melapor karena ada ketentuan yang menerima juga akan dipidana atau juga karena prosesnya yang rumit.
"Kesulitan dalam melaporkan biasanya karena akan di-BAP, diperiksa sebagai pelapor, dan sebagainya," tukasnya.[]