Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjerat gembong dan bandar besar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk sengaja dimiskinkan.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin menegaskan, gembong dan bandar narkoba kelas kakap asal Labuhanbatu, Iman Pasaribu alias Man Batak ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu.
"Selain Man Batak, turut ditangkap komplotannya, yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kilogram sabu," ujar Martuani Sormin dalam keterangan pers di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis, 11 Februari 2021.
Martuani didampingi Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Dadang Hartanto dan pejabat utama lainnya, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya.
"Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi ditembak. Tapi kami laksanakan tradisi baru, yakni miskinkan dia," tegas Martuani.
Kami juga menyita uang sekitar Rp 500 jutaan dari rekening pelaku dan rumah sebanyak empat unit
Terhadap Man Batak, kata Martuani, dijerat dengan seluruh perangkat undang-undang yang berlaku, mulai dari UU Tipinar hingga termasuk juga UU TPPU. "Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto memaparkan kronologi pengungkapan bandar besar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Tagar/Andi Nasution).
Dalam upaya memiskinkan bandar besar asal Labuhanbatu ini, Martuani menyebutkan pihaknya telah menyita 14 sertfikat milik Man Batak, yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan untuk memutuskannya.
Martuani menjelaskan, 14 sertifikat Man Batak terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas 13 hektare. Sejumlah mobil mewah seperti Mitsubishi Xpander, Jeep Wrangler Limited Edition, Mitsubishi Pajero Sport, Honda CRV dan Mitsubishi L300.
"Kami juga menyita uang sekitar Rp 500 jutaan dari rekening pelaku dan rumah sebanyak empat unit. Tak hanya itu, kami juga ada menyita air softgun yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar besar. Ini semua kami sita, untuk nantinya dilimpahkan dalam upaya memiskinkan bandar narkoba," kata Martuani. []