Gembong Narkoba Pematangsiantar Diamankan Polisi

Gembong narkoba di Kota Pematangsiantar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Gembong narkoba Kota Pematangsiantar, RR (duduk) saat diamankan polisi pada Maret 2016. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - RR, 32 tahun, seorang gembong narkoba di Kota Pematangsiantar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pematangsiantar, Sumatera Utara. Polisi memastikan adanya barang bukti dari hasil penggerebekan.

"Ada, ada barang buktinya. Nanti kita kasih tahu ya, karena ini masih proses pengembangan. Lagi masih kita dalami terus ini," terang Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Selasa 5 November 2019.

Mantan Kapolsek Padang Hilir itu menuturkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan gelar perkara. Selain RR, pihaknya mengamankan beberapa orang yang dicurigai.

"Nanti, tunggu fix ya habis kami gelar dulu. Karena ada saat di TKP kami amankan, cuma dia (orang yang dicurigai, red) hanya ngantar nasi. Harus kita kejar dulu semua BAP-nya," sebutnya.

Informasi dihimpun Tagar, RR diamankan di seputaran Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin 4 November 2019. Warga Jalan Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, itu diketahui merupakan residivis narkoba.

Harus kita kejar dulu semua BAP-nya

Informasi kepolisian menyebut, dari rekam jejaknya, RR pernah dibekuk Satresnarkoba Polresta Pematangsiantar di masa kepemimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Bambang Suryo pada Kamis 3 Maret 2016 silam.

Dari tangan RR yang diringkus di kediamannya Jalan Lapangan Bola Kaki, personel mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.

Saat itu, pria yang juga dikenal sebagai pedagang ayam di salah satu pasar itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk kebugaran badannya dalam beraktivitas.

Data diperoleh, dalam perkara kasusnya, RR divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama 1,6 tahun, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Kamis 21 Juli 2016.

Memasuki tahun 2019, nama RR pun kembali 'mentereng' di berbagai pemberitaan sejumlah media. Pasalnya, beberapa tersangka yang berhasil dibekuk, polisi menyebut kaki tangan dari RR. Ia pun ditetapkan DPO.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba sebelumnya, AKP Eduar. "Dia (RR,red) sudah ditetapkan DPO. Jaksa kan minta ditetapkan, sudah dikeluarkan DPO-nya," sebut Eduar.

Misalnya, IEN, 38 tahun, pria yang disebut penjaga gudang narkoba milik RR yang juga masih sekampung dengannya dibekuk polisi, Minggu 24 Februari 2019. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya polisi menyita 158 gram sabu dan 460 butir pil ekstasi.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, terdakwa mengaku barang bukti merupakan milik bosnya, RR. Dalam perkaranya, IEN divonis majelis hakim kurungan 11 tahun penjara. []

Berita terkait
Pria Tua di Padangsidempuan Ditangkap Bawa Narkoba
Penangkapan RS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terlebih dahulu berhasil diungkap pada Senin 4 November 2019.
Selundupkan Sabu dalam Anus, Kurir Narkoba Ditangkap
Penyidik Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu di dalam anus.
Aktivis Makassar Ditangkap Pakai Narkoba
Seorang aktivis di Makassar ditangkap polisi diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.