Semarang - Pemkot Semarang memastikan belum mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan gerai Starbucks di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bangunan gerai teranyar dari jaringan perusahaan ritel global yang identik dengan produk kopinya itu menempati lahan di dalam area cagar budaya Museum Mandala Bhakti.
"Belum ada izinnya," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki kepada Tagar, Selasa, 11 Januari 2020.
Pantauan di lapangan, rencana pembukaan gerai baru Starbucks sudah terlihat jauh hari dari gambar logo perusahaan tersebut di tembok pagar batas Museum Mandala Bhakti sisi barat atau depan Pasar Bulu.
Belum ada izinnya.
Proses pembangunan fisik gerai saat ini masih berjalan. Setidaknya, bangunan permanen di samping barat bangunan utama Museum Mandala Bhakti ini sudah berproses hingga 50%. Di bagian depan membujur samping, juga terdapat papan yang menutup bagian depan bangunan, lengkap dengan logo Starbucks.
Gerai Starbucks yang sedang dibangun berlokasi di dalam kawasan cagar budaya, di samping bangunan Museum Mandala Bhakti, kawasan Tugu Muda, Semarang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)
Terkait pelanggaran tersebut, Ulfi menyatakan menjadi ranah Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk mengambil tindakan.
"Di tempat kami fokus untuk pelayanan (perizinan). Kalau ada yang belum berizin nanti akan diberi surat peringatan oleh Distaru. Jika tidak diindahkan (akan) dibongkar Satpol PP atas rekomendasi Distaru," jelas dia.
District Manager Starbucks Jawa Tengah Tasya Medha membenarkan rencana membuka gerai baru di dalam area Museum Mandala Bhakti, kawasan Tugu Muda Semarang. Ia juga menyebut dalam waktu dekat gerai tersebut operasional. "Rencananya Maret," ujar dia saat dikonfirmasi Tagar.
Hanya saja ketika disinggung masalah perizinan bangunan gerai tersebut, Medha enggan menanggapi. "Saya tidak bisa kasih tanggapan Mas, bukan wewenang saya," ucap dia.
Diketahui, Museum Mandala Bhakti di kawasan Tugu Muda sudah masuk dalam daftar bangunan dilindungi lantaran termasuk cagar budaya. Penetapan museum sebagai bangunan cagar budaya tertuang dalam Surat Keputusan No 646/1992 sebagai Bangunan Pusaka Kota Semarang 2006.
Ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Dr Eko Punto menyatakan tidak semestinya ada bangunan baru atau bangunan modern di zona inti sebuah bangunan sejarah. Apalagi bangunan bersejarah itu sudah masuk kategori bangunan pusaka yang dilindungi.
"Ketika ada bangunan baru maka di masa mendatang bisa mengaburkan sejarah dari bangunan cagar budaya yang ada. Anak cucu kita di masa mendatang akan mengira bangunan itu bagian dari sejarah atau bagian dari bangunan cagar budaya yang ada," tutur sejarawan yang juga arkeolog ini. []
Baca juga:
- Harga Bawang Putih di Johar Semarang Mulai Normal
- Menjemput Rezeki di CFD Simpang Lima Semarang
- Bayi Angkot Semarang Huni Rumah Kontrakan Seadanya