Jakarta - Retno Paradinah, istri penyanyi Zul Zivilia mengaku terpaksa menjual alat-alat musik, termasuk gitar milik suaminya untuk bertahan hidup. Pasalnya, masuknya Zul ke dalam bui usai terjerat kasus kepemilikan narkoba disebut Retno begitu mempengaruhi kondisi ekonomi keluarga mereka.
"Gitar udah dua (dijual), ampli sama efek-efek yang kecil-kecil itu," kata Retno saat ditemui di kawasan Tendean, Jakrta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019.
Retno mengatakan, alat-alat musik kesayangan Zul tersebut dijual atas permintaan dan sepengetahuan suaminya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar sejumlah keperluan dan tagihan yang mendesak.
Waktu itu juga mendesak untuk pembayaran segala macam.
Alat-alat musik tersebut juga sengaja dijual kepada orang-orang dekat yang dikenal Retno dan Zul. Hal itu dilakukan agar barang-barang kesayangan tersebut bisa terus terlacak keberadaannya jika ingin dibeli kembali suatu hari nanti.
"Itu juga sebenernya nolak. Cuma karena dia (Zul) sendiri yang minta dan waktu itu juga mendesak untuk pembayaran segala macam. Terus juga saya jualnya ke temen, jadi kalo saya ada rejeki saya bisa membayar kembali," kata Retno.
Hingga saat ini, satu-satunya alat musik yang tersisa hanyalah sebuah piano yang dibeli dari hasil patungan antara Retno dan suaminya. Piano tersebut rencananya tidak akan dijual lantaran kerap digunakan Zul untuk mencipta lagu-lagu yang selama ini hits di pasaran.
"Tinggal itu (piano) satu-satunya dirumah dan itu juga belinya saya sama suami tuh patungan. Jadi kalau dijual ya sayang, enggak ada lagi barang barang dia," kata Retno.
"Kalau dia pulang, buat ciptain lagu biasanya dia (Zul) dari piano juga. Sayang gitu kalau dijual," kata dia.
Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/ama.)
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia diketahui ditangkap aparat penegak hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. Ia diamankan polisi di sebuah apartemen di di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu.
Atas perbuatannya itu, Zul didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan. Ia didakwa sebagai pengedar dalam kasus kepemilikan narkoba bersama 9 terdakwa lain.
Baca juga: Jefri Nichol Bebas Bersyarat, Harus Rutin ke RSKO
Ancaman tersebut menjerat Zul lantaran pria 38 tahun itu dianggap bukan hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar narkoba. []