GMKI Dampingi Petani Adukan Kasus Tanah ke Kantor Staf Presiden

PP GMKI melaporkan sengketa tanah di Kabupaten Deliserdang kepada Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden, Abednego Tarigan.
PP GMKI mendampingi Kelompok Tani Arih Ersada melaporkan sengketa tanah di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kepada Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden, Abednego Tarigan, Selasa, 25 Juni 2019. (Foto: Dok. GMKI)

Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melaporkan sengketa tanah di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kepada Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden, Abednego Tarigan, Selasa, 25 Juni 2019.

GMKI yang diwakili David Sitorus, Jefri Gultom, Alhendri Fara mendampingi Kelompok Tani Arih Ersada yang datang dari Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang. 

Kelompok Tani Arih Ersada sejak lama mengusahakan tanah bekas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN II Sumatera Utara. Namun status tanah tersebut kini tak jelas dan menimbulkan sengketa. 

Sekretaris Umum GMKI David Sitorus mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut menjadi berlarut karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai saat ini tidak membuka informasi legalitas tanah tersebut. 

Baca juga: Satu Dekade Anggaran Pendidikan, Ketimpangan Belum Selesai

"Adanya proses gugatan perdata di pengadilan negeri serta pelaporan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengenai pengusahaan lahan tanpa hak oleh beberapa pihak yang mengaku memiliki hak mengakibatkan konflik semakin tajam," ujar David.

Ia mengatakan Kelompok Tani Arih Ersada sudah tidak mampu berbuat apa-apa. "Berharap satu-satunya tempat mendapatkan keadilan adalah kepada Presiden Joko Widodo," kata David.

Perwakilan Kelompok Tani Arih Ersada, Rembah Keliat, mengatakan konflik yang mengakibatkan mereka jadi korban sudah terjadi sejak terbitnya HGU PTPN II tahun 1975. 

"Berlanjut ketika berakhirnya HGU PTPN II 1998. Kemudian terbitnya HGB tahun 2008 untuk dua perumahan. Sementara masyarakat yang hendak mengurus permohonan alas hak sejak tahun 1998 tidak pernah mendapat tanggapan yang baik dari Badan Pertanahan Nasional Deliserdang," kata Rembah.

Ia melanjutkan, saat ini masyarakat kembali menjadi korban atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan laporan kepada Polda Sumatera Utara

"Sementara masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut tidak pernah diberikan alas hak. Bahkan BPN Deliserdang mengatakan telah terbit alas hak yang lain atas nama orang-orang yang bukan masyarakat di sana. Pemilik alas hak tersebut bukanlah bagian dari kelompok tani dan kami tidak mengenal mereka sebab mereka tidak pernah menempati lahan tersebut," kata Rembah.

GMKIPP GMKI mendampingi Kelompok Tani Arih Ersada melaporkan sengketa tanah di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kepada Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden, Abednego Tarigan, Selasa, 25 Juni 2019. (Foto: Dok. GMKI)

Ahli Utama Deputi II Abednego Tarigan mengatakan sengketa tanah dan konflik akibat tumpang tindihnya alas hak memang menjadi permasalahan yang cukup pelik di tengah-tengah masyarakat. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan membereskan permasalahan tanah yang selama ini menjadi konflik di masyarakat. 

Baca juga: GMKI Desak Polri Ungkap Dalang Rencana Pembunuhan Empat Tokoh

"Laporan kelompok tani Arih Ersada ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian diselesaikan oleh Kantor Staf Presiden," kata Abednego.

Ia melanjutkan beberapa permasalahan yang lain yang sedang berlangsung seperti di Polda Sumut akan diberikan perhatian serius sampai ditemukan solusi untuk konflik yang terjadi ini. 

"Saat ini kami sedang menangani laporan sekitar 600 kasus. Hal ini pun akan menjadi perhatian yang serius untuk segera ditemukan solusinya," kata Abednego.

Berita terkait