Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Aziz agar menyelesaikan konflik pelarangan rumah ibadah di Indonesia. GMKI meminta Kapolri agar menindak tegas mereka yang melakukan pelarangan beribadah.
Kita sangat berharap Kapolri, Kapolda maupun Kapolres dapat menyelesaikan konflik ini.
"Harapannya Kapolri harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak beribadah maupun menjalankan agamanya. Kapolri juga harus menindak tegas para pelaku kekerasan dan perusakan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Hal ini agar dapat mengurai kasus-kasus intoleransi dan dapat diselesaikan dengan maksimal" kata Sekretaris Umum GMKI, David Sitorus, Minggu, 16 Februari 2020.

Menurut David, Kebebasan beragama atau kebebasan beribadah selalu menjadi polemik dan konflik intoleransi bagi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, melarang kebebasan beragama atau melarang beribadah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita sangat berharap Kapolri, Kapolda maupun Kapolres dapat menyelesaikan konflik ini. Menindak pelaku intoleransi bukan pejuang kebebasan beribadah. Harus bisa dibedakan mana pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan beribadah," katanya.
Ia mengimbau masyarakat jika ada yang melarang, tidak perlu dihiraukan dan tetap laksanakan kegiatan agama maupun ibadah.
"Jika ada oknum yang melarang hal tersebut dengan kekerasan fisik atau merusak barang atau benda, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum," ujarnya.
Ia mengatakan kasus-kasus intoleransi di Indonesia, seiiring waktu selalu meningkat. Ia mencontohkan kasus di Minahasa Utara, Tanjung Balai Karimun, Dharmasraya, dan Sijunjung Sumatera Barat.
Ia juga berharap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mampu menindak tegas dan menghukum para pelaku pelarangan beribadah sehingga dapat memberi dan menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami mendukung penuh, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, yang ditugaskan oleh Kapolri, untuk menindak dengan tegas tanpa pandang bulu, pelaku pelarangan ibadah, baik yang dengan kekerasan maupun pengrusakan untuk ditindak secara hukum pidana, kemudian harus bisa membedakan pelaku intoleransi dan pejuang kebebasan," ucapnya. []