Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa meminta pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian dan menghormati proses penegakan hukum dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya terkait adanya kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah.
Dia pun berkata, kalau memang tidak bersalah semestinya Rizieq memenuhi panggilan polisi dan seharusnya yang bersangkutan tidak takut menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata Supriansa kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Selasa, 1 Desember 2020.
Baca juga: Moeldoko ke Rizieq Shihab: di Indonesia Tidak Ada Kebal Hukum
Bahkan, ia juga mendengar simpatisan pentolan FPI mengancam akan ramai-ramai ikut mendatangi Markas Polda Metro jika memang Rizieq menghadiri pemanggilan.
Menurut politikus Golkar itu, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro Jaya. Ia meminta massa tetap tenang untuk memercayai proses penegakan hukum yang dijalankan Polri. Terlebih, saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," ucapnya.
Supriansa meyakini polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Kata dia, polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui terjadinya pelanggaran.
"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ucap Supriansa.
Baca juga: Muannas Alaidid Gemas dengan Rizieq Shihab dan Simpatisannya
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengimbau Rizieq untuk datang secara baik-baik ke markasnya, tanpa membawa massa.
Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri. []