TAGAR.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran soal penertiban praktik minta sumbangan di seluruh jalan di wilayah Jabar. Termasuk untuk pembangunan masjid.
Surat edaran itu diterbitkan Dedi hari ini atau Senin (14/4). Surat bernomor 37/HUB.O2/KESRA ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota atau bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Dalam surat itu, Dedi menyampaikan agar para pengurus kewilayahan menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan-jalan wilayah Jawa Barat. Tak semata untuk pembangunan rumah ibadah, tapi juga bentuk sejenisnya.
“Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya,” ujar Dedi dikutip dari surat edaran tersebut.
Dia juga meminta wali kota hingga lurah di Jawa Barat membina di wilayahnya masing-masing sehingga tumbuh kesadaran menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Dia juga menginstruksikan agar para pejabat daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menghimpun dana untuk kepentingan umum lain di wilayahnya, termasuk pembangunan rumah ibadah.
“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” imbuh Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang penggalangan dana atau meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di jalan raya. Dedi mengatakan, hal itu dapat membuat kemacetan dan menimbulkan citra buruk umat Islam.
Larangan itu, dia sampaikan saat dalam perjalanan usai menghadiri HUT Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4) kemarin. Di tengah perjalanan, Dedi berhenti dan turun dari mobilnya dan menegur bapak-bapak yang sedang memungut dana untuk pembangunan masjid.
"Mulai hari ini bapak hentikan mungut di jalan. Pertama membuat kemacetan. Yang kedua membangun citra buruk terhadap umat Islam," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun YouTube-nya, Minggu, 13 April 2025.
"Nih, saya kasih untuk satu bulan, enggak usah mungut di jalan, Rp 30 juta," sambungnya. []