Gugatan Belasan Korban Penipuan BNI Siantar Kandas

Pengadilan Negeri Pematangsiantar menolak gugatan puluhan nasabah korban penipuan berkedok investasi koperasi BNI.
Suasana kericuhan di ruang tunggu PN Pematangsiantar pasca hakim menolak gugatan para nasabah Koperasi BNI Pematangsiantar, Kamis, 12 Maret 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar menolak gugatan puluhan nasabah korban penipuan berkedok investasi oleh Ramhad, mantan Kepala Koperasi BNI Kota Pematangsiantar, Kamis, 12 Maret 2020.

Para nasabah yang mengikuti sidang pun histeris. Terjadi kericuhan di ruang tunggu kantor PN Pematangsiantar, karena para nasabah memaksa masuk ke dalam ruangan hakim Fhytta Sipayung, yang memimpin persidangan.

Salah seorang nasabah, Hotna Lumbantoruan mengatakan putusan tersebut merugikan nasabah yang mayoritas sudah berumur tua. "Tidak adil ini. Kami keberatan dan tidak terima, kami ingin uang kami dikembalikan..!" teriak Hotna.

Humas PN Pematangsiantar Simon Sitorus, menemui dan menenangkan para nasabah. 

Simon mengatakan, majelis hakim belum masuk dalam eksepsi dan barang bukti yang diajukan tergugat, karena ada perubahan gugatan dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

Kami menuntut ganti rugi secara materil sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian immaterial Rp 5 miliar

"Kalau ada pihak yang tidak terima putusan majelis hakim, dapat membuat banding, atau memperbaiki tuntutan, karena majelis hakim beranggapan tuntutan tidak dapat diterima," kata Simon.

Kuasa hukum korban penipuan, Daulat Sihombing mengatakan, akan melakukan perbaikan gugatan untuk diserahkan kembali ke PN Pematangsiantar.

"Kita akan perbaiki gugutan kita. Secara formalitas ada kekurangan, namun secara subtansi jelas ada tindakan penipuan," kata Daulat.

Ada tiga tergugat dalam kasus penipuan senilai Rp 7,2 miliar, yakni ditujukan kepada Dirut PT BNI, Kepala Kantor BNI Wilayah Medan, dan Pematangsiantar. Sementara Rahmad selaku mantan Kepala Koperasi BNI telah divonis 4 tahun penjara.

"Kami menuntut ganti rugi secara materil sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian immaterial Rp 5 miliar," kata Daulat.

Kasus penipuan bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Rahmad masih menjadi Kepala Koperasi BNI. Dia pun mengajak nasabah BNI untuk bergabung dalam koperasi dan mengiming-imingi nasabah dengan bunga 15 persen.

Namun setelah menyerahkan sejumlah uang sebagai anggota koperasi, 20 nasabah menjadi korban tipu muslihat Rahmad dan para nasabah mengalami kerugian total sekitar Rp 20 miliar.[]

Berita terkait
Vonis 4 Tahun Eks Pejabat BNI Siantar Berujung Ricuh
Sejumlah emak-emak protes putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, yang dinilai tidak adil dan kemudian berujung ricuh.
Kasus Penipuan BNI Siantar Ricuh di Pengadilan
Kasus penipuan oleh oknum pegawai BNI 46 Kota Pematangsiantar pada 2016 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Korban Penipuan BNI Datangi Polres Siantar
Sebanyak lima dari dua puluh orang nasabah, korban penipuan Bank Negara Indonesia (BNI) mendatangi Polres Pematangsiantar
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.