Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, menyebut rencana gugatan atau uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ganja yang digolongkan sebagai barang terlarang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masih terhalang pandemi virus corona.
"Karena kondisi masih pandemi jadi ada kendala teknis untuk mengajukan permohonannya," ujar Iftitahsari yang kerap disapa Tita kepada Tagar, Selasa, 23 Juni 2020.
Tita mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan dalam pengajuan permohonan ke MK. Dia juga menyebut inisiasi uji materi pasal ganja tersebut masih dibahas dengan beberapa pihak lainnya.
"Saat ini masih dalam tahap persiapan untuk mengajukan permohonannya. Sementara masih kami diskusikan juga dengan rekan rekan jaringan masyarakat sipil untuk mematangkan rencana ini," ucap dia.
Empat obat medis yang memakai ganja sebagai bahannya. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Sebelumnya, Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mengatakan melakukan judicial review ke MK terkait status ganja yang digolongkan sebagai barang terlarang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kala itu, LGN berencana mengajukan uji materi pada Februari 2020.
"Kita akan melakukan uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke MK. Pasal yang kita mohonkan untuk judicial review adalah pasal mengenai Narkotika Golongan 1," kata Advokat LGN Singgih Tomi Gumilang kepada Tagar.
Baca juga: Bongky BIP Dukung Penuh Wacana Ekspor Ganja
Tomi mengatakan sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah tidak tepat digunakan di era saat ini. Menurutnya, saat ini ganja dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan riset, medis dan farmasi. []