Jakarta - Aktor muda Naufal Samudra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam cairan rokok elektrik alias vape. Pemain sinetron Mermaid in Love itu diciduk aparat kepolisian pada Senin malam, 13 April 2020 di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narokoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anak buahnya yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Fiernando.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif atas dugaan penyalahgunakan narkotika ganja sintetis dalam kemasan cairan rokok elektrik yang dilakukan oleh Naufal Samudra.
"Ya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang figur publik di kawasan Jakarta Selatan," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa, 14 April 2020, diberitakan Antara.
"Saat ini NS masih dilakukan proses penyelidikan guna menggali informasi yang lebih detail, untuk perkembanganya akan kami sampaikan kembali saat press conference nanti," kata dia.
Lebih lanjut, Ronaldo mengatakan pihaknya tidak menyurutkan langkah untuk meminimalisir terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat walau di tengah pendemi wabah Covid-19 seperti saat ini.
Bintang sinetron Naufal Samudra menjalani pemeriksaan oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam cairan rokok elektrik alias vape. (Foto: Humas Pol Jakbar)
Sebelumnya, dua artis kenamaan Tanah Air, yakni pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Ahmad Reza alias Reza Alatas, dan aktor senior Tio Pakusadewo juga ditangkap aparat kepolisan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Reza Alatas diciduk polisi pada Jumat, 10 April 2020 lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu serta alat hisapnya. Dari hasil pemeriksaan melalui tes urine, aktor muda itu dinyatakan positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.
Beberapa hari berikutnya, yakni pada Selasa dini hari, 14 April 2020, aktor kawakan Tio Pakusadewo juga diringkus petugas Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap dikediamannya sekitar pukul 01.00 beserta barang bukti satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Saat ini, pihak kepolisian menjerat Tio Pakusadewo dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU nomor 25 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []
Baca juga:
- Kronologi Penangkapan Reza Alatas Atas Kasus Narkoba
- Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo