Garut, (Tagar 17/9/2018) – Menyusul aksi protes para guru honorer yang kecewa terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut yang menyatakan status guru honorer ilegal, aktivitas belajar mengajar sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sengaja diliburkan.
"Sekarang libur, kata ibu-ibu di sekolah katanya mau demo hari Senin," kata Ningrum orangtua siswa SD Negeri 1 Samarang, Garut, Senin (17/9).
Susi, orangtua siswa dari SD Negeri lainnya mengatakan, anaknya yang sekolah di SDN 2 Tarogong sengaja diliburkan oleh gurunya karena akan ada aksi guru honorer.
Menurut dia, aksi guru tersebut telah menimbulkan kerugian bagi siswa karena tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.
"Siswa tidak seharusnya jadi korban, boleh demo tapi jangan mengganggu belajar siswa," kata Susi.
Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Cecep Kurniadi membenarkan adanya aksi protes guru honorer yang menuntut SK Bupati Garut dan mempertanyakan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyinggung guru honorer.
Cecep menjelaskan, para guru honorer menuntut dikeluarkannya SK Bupati untuk guru honorer agar memiliki kejelasan payung hukumnya untuk mendapatkan hak-hak guru seperti sertifikasi.
Meskipun guru honorer berunjuk rasa, kata dia, aktivitas di sekolah untuk memberikan pelajaran kepada siswa tetap dilaksanakan dengan pengajar guru berstatus PNS.
"Masih ada guru PNS yang masih bisa mengajar," kata dia.
Sejumlah SD di Garut seperti di Kecamatan Samarang tampak sepi. Ada beberapa siswa yang beraktivitas bermain di lapangan sekolah, selain di Samarang ada juga beberapa sekolah di Garut tidak terlihat aktivitas siswa seperti biasanya.
Guru Honorer Legal
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, para guru honorer yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bukan berarti statusnya ilegal.
"Tetapi ada ketentuan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur masalah legalitas guru honorer untuk bisa mendapatkan sertifikasi maupun dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.
Bupati Garut, Rudy Gunawan. (Foto: Ant/Feri Purnama)
Dia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut mengakui keberadaan dan manfaat dari para guru honorer yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan.
"Tidak mengatakan ilegal, mereka bekerja silakan urusannya dengan pemerintah pusat," ujar Rudy seperti dikutip Antaranews.
Rudy mengatakan, pemerintah daerah menghargai kerja honorer dengan mengalokasikan anggaran dari APBD Garut sebesar Rp 200 ribu per bulan.
"Guru honorer itu diakui, dikasih honor Rp 200 ribu dari APBD," kata dia.
Rudy menambahkan, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya guru honorer, tetapi ada aturan yang mengikat dari pemerintah pusat tentang tenaga honorer sehingga SK-nya belum dapat diterbitkan.
Aturan itu, kata dia, meliputi masalah mendapatkan sertifikasi termasuk tidak boleh mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami ini menggunakan mereka dengan baik, cuma ada aturan dari Permendikbud bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan SK tidak boleh mendapatkan dana BOS," jelasnya.
Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Garut mengaku tersinggung dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyatakan bahwa guru honorer ilegal.
Pernyataan itu memicu para guru honorer yang diwadahi organisasi guru PGRI dan Forum Aliansi Guru dan Karyawan Garut melakukan aksi protes.
Aksi guru tersebut menuntut Bupati Garut untuk segera menerbitkan SK sebagai legalitas guru honorer sekaligus mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan pejabat dinas yang menyatakan guru honorer ilegal. []