Sumenep – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pada prinsipnya Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri ini saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu 28 November 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (ke-2 dari kiri). (Foto:Tagar/Kemendes PDTT)
Gus Menteri menjelaskan, ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Berkaitan itu, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang.
Menurut Gus Menteri, dalam konsep SDGs Desa yang didalamnya terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.
- Baca Juga : Gus Menteri: BUMDes Cukup Satu, BUMDes Bersama Boleh Banyak
- Baca Juga : DPR RI Apresiasi Konsep Smart Village Milik Gus Menteri
"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," ucapnya.[]