Jakarta - Pemerintah menyatakan masa berkabung selama tiga hari atas wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia B.J. Habibie. Masyarakat Indonesia di dalam maupun di luar negeri diminta menaikan bendera setengah tiang untuk menghormati mantan presiden tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada Tagar, Rabu, 11 September 2019.
Pemberlakuan bendera setengah tiang ini mulai tanggal 12- hingga 14 September 2019.
"Iya, hari berkabung nasional tanggal 12 sampai dengan 14 September 2019 dengan mengibarkan bendera setengah tiang," kata Pratikno.
Presiden ketiga Bacharuddin Jusuf (BJ) meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2019.
Kabar meninggalnya Habibie, dijelaskan langsung oleh Putra kedua Habibie, Thareq Kemal yang memang menemani Habibie ketika menjalani perawatan.
"Sampai titik terakhir saya masih ada di situ tapi hari ini pada 11 September 2019, 18.05, Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie, sudah meninggal," tuturnya.
Tanpa basa basi, Thareq membeberkan alasan Habibie meninggal dunia yang telah menjalani perawatan intensif di Cardiac Intensive Care Unit, Paviliun Kartika sejak 1 September 2019.
"Karena sudah menua dan memakan usia. Kemarin saya katakan bahwa gagal jantung yang mengakibatkan penurunan itu, kalau memang organ-organ itu degenerasi melemah, menjadi tidak kuat lagi, maka tadi jam 18.05, jantungnya dengan sendiri menyerah," kata dia.
Thareq tidak menyalahkan Tim Dokter Kepresidenan (TDK) atas meninggalnya Habibie. Karena, menurut dia TDK sudah membuat tempat terbaik.
"Tidak ada yang bisa dibuat apa-apa lagi mohon doanya, terima kasih, mohon pengertian bahwa kami dalam keadaan berduka. Terima kasih, terima kasih banyak," ujarnya. []