JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ia tidak berminat menanggapi kritik mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait wacana denda damai untuk koruptor. Dalam jumpa pers di ruang rapat Kom III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024), Habiburokhman menyatakan, "Kalau Pak Mahfud orang gagal enggak usah didengar, dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan."
Politikus Gerindra ini menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor adalah pernyataan umum sebagai pemimpin negara. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bisa ditanggapi dengan solusi yang diusulkan oleh Mahfud MD. "Itu kan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara kepala negara, nggak bisa dijawab dengan hal ihwal prosedural ala Mahfud MD," ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti penilaian Mahfud MD terhadap dirinya sendiri selama menjabat sebagai Menko Polhukam. "Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skors lima dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD," tambahnya. Karena itu, Habiburokhman enggan merespons kritik Mahfud soal denda damai terhadap koruptor lebih jauh.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Prabowo bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. "Jadi teman-teman ya, itu saja, saya malas kita berdebat ya, enggak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, itu stressingnya," tuturnya.
Habiburokhman menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya yang menerjemahkan arahan Presiden RI tersebut. "Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya," pungkasnya.