Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi membuat keputusan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji periode 2020 atau 1441 Hijriah. Hal ini dengan pertimbangan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,”ujar Fachrul Razi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Jamaah haji yang batal tahun ini akan mendapat prioritas utama untuk keberangkatan periode 2021 dengan syarat telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
Baca Juga: Asrama Haji Bekasi Bakal Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Dia menambahkan, pembatalan tersebut tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
"Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya.
Lantas, bagaimana dengan uang jamaah yang telah disetorkan untuk biaya haji tahun ini? Pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas sebagai lembaga penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Dana kelolaan haji 2020 mencapai Rp 132 triliun
Dalam sebuah laporan disebutkan bahwa dana kelolaan haji 2020 mencapai Rp 132 triliun. Dari jumlah tersebut nilai manfaat pengelolaan dana ditaksir menyentuh angka Rp 8,05 triliun. Besaran itu lebih tinggi dibandingkan dengan dana haji 2019 yang tercatat Rp 122 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,2 triliun. Naiknya dana kelolaan sekitar Rp 10 triliun pada 2020 berasal dari pendaftar haji baru dan akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya.
BPKH mengklaim biaya riil penyelenggaran haji terus meningkat setiap tahun. Pada 2016, biaya riil penyelenggaraan haji tercatat sebesar Rp 54,1 juta perjamaah. Nilai itu merangkak naik jadi Rp 70,6 juta rupiah perjamaah pada periode 2019.
Pemerintah memastikan bahwa jamaah haji yang tidak bisa beribadah tahun ini akan mendapat prioritas utama untuk keberangkatan periode 2021 dengan syarat telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Simak Pula: Jumlah Efisiensi Dana Haji untuk Dampak Covid-19
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021,” tutur Menag.[]