Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara terhadap pelaku ujaran kebencian, Sugi Nur Rahaja atau Gus Nur dalam sidang pembacaan vonis, Kamis 24 Oktober 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahaja atau Gus Nur dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim Slamet Riyadi, di ruang Cakra PN Surabaya.
Vonis diberikan karena Gus Nur terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis terhadap Gus Nur lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Hakim Slamet menyebut, terdakwa mendistribusikan informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan.
Sugi Nur Rahaja di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)
Maksud dan tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam atau semata-mata untuk menista, atau menderitakan seseorang atas pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Saya berserah kepada Allah
Pemidanaan bertujuan untuk mendidik agar tidak mengulangi lagi kepidanaan dan taat serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku.
Pemidanaan menurut majelis hakim dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan dan baik bagi terdakwa, korban, dan masyarakat pada umumnya.
Ditemui usai sidang, Gus Nur mengaku menerima putusan majelis hakim PN Surabaya, meski dengan raut wajah kecewa. "Saya berserah kepada Allah," ujarnya.
Gus Nur menjelaskan, kasus yang menimpa dirinya karena difitnah akun Generasi Muda NU.
Ia mengaku isi ceramah yang dia bawakan untuk meng-counter postingan Generasi Muda NU yang memasukkan namanya dalam daftar 20 ustaz radikal.
Pengamanan dalam sidang vonis Sugi Nur Rahaja di PN Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)
"Saya counter total empat menit (durasi video) Generasi Muda NU itu. Di situ jela hai akun, tapi yang dibaca berulang-ulang satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," terangnya.
Ia mengklaim Generasi Muda NU memfitnah dirinya dengan menyebut dirinya radikal dan wahabi.
Sidang Gus Nur di PN Surabaya dijaga ketat ratusan personel TNI-Polri. Bahkan polisi membentengi PN Surabaya dengan memasang kawat berduri dan water canon.
Pengamanan di PN Surabaya diperketat karena dua massa dari Banser, NU serta pendukung Gus Nur melakukan aksi bersamaan. []